THR Dipastikan Hanya Diterima Oleh PNS Golongan III Kebawah
Font: Ukuran: - +
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan hanya PNS golongan III ke bawah yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sementara untuk pejabat negara, anggota DPR, serta PNS golongan II dan I dipastikan tidak menerima bonus lebaran itu. Menurut Menkeu, hal tersebut dilakukan sebagai langkah efiensi anggaran yang difocuskan untuk penanganan virus corona atau covid-19.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam teleconfrence, Selasa (14/4/2020), seperti yang dikutip dari portal Okezone.com hari ini.
"THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak dibayarkan. Tapi untuk seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah, TNI, Polri tetap dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani.
Sri menambahkan keputusan yang dikeluarkan ini sudah dipertimbangkan secara matang. Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk penanganan virus corona lebih mendesak.
Lagi pula, kata dia, THR untuk para pejabat ini merupakan salah satu pos yang paling memungkinkan untuk dihemat. Mengingat, dampak virus corona bagi para pejabat ini tidak terlalu dalam. (Im)