Tidak Terdaftar Dalam DPT, Warga Boleh Gunakan e-KTP Untuk Memilih
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), jangan khawatir untuk kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019. Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri telah menyepakati masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan e-KTP yang dimilikinya sebagai syarat untuk mencoblos.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat yang digelar kemarin, Selasa, (19/3) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh, seperti yang dilihat pada portal detik.com hari ini, Rabu (20/3).
Namun, bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih, ada syarat yang berlaku. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief.
Selain itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. "Digunakan satu jam terakhir," ujar Abhan.