kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / TNI Tak Lagi Berstatus BKO Dalam UU Anti-terorisme

TNI Tak Lagi Berstatus BKO Dalam UU Anti-terorisme

Kamis, 08 Maret 2018 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah telah menyepakati ketentuan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Syafi'i, dalam RUU Anti-terorisme saat ini, pelibatan TNI tidak lagi berstatus BKO atau Bawah Kendali Operasi. Artinya, TNI akan selalu dilibatkan dalam setiap upaya pemberantasan terorisme.

"Di UU Terorisme ini kami pastikan TNI terlibat dan bukan BKO," ujar Syafi'i usai audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Syafi'i menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka leading sector dalam upaya pemberantasan terorisme akan dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait pemberantasan terorisme.

"Koordinasi itu semua BNPT, tapi dia bukan menjadi satu-satunya badan. Dia mengkoordinasi itu karena ada kan yang ditangani secara sosial. Kapan menteri sosial yang menangani itu," katanya.

Selain itu, lanjut Syafi'i, mekanisme pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Syafi'i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," ujarnya. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda