UN Dihapus, Sistem Zonasi Dianggap Lebih Fleksibel
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penghapusan Ujian Nasional (UN) bukan sekadar wacana. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk menghapus UN per 2020.
Keputusan itu merupakan bagian dari empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" yang disampaikan Menteri Nadiem hari ini.
Keempat program pokok kebijakan pendidikan yang disebut "Merdeka Belajar", itu yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional. (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Nadiem mengutip website resmi Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Berikut ini penjelasan Nadiem pada masing-masing program.
1. USBN
Penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.
Untuk anggaran USBN sendiri dapat, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. UN
Tahun 2020 merupakan pelaksanaan ujian itu untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan UN Tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," kata Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," ujar dia.
RPP
Pelaksanaan RPP akan disederhanakan dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
4. PPDB
Sistem zonasi akan tetap digunakan. Sistem zonasi akan diterapkan dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.
Dia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. (Im/okezone)