kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Urus SIM Hingga Izin Usaha Harus Punya BPJS Kesehatan, Fraksi PKS: Ini Mengejutkan!

Urus SIM Hingga Izin Usaha Harus Punya BPJS Kesehatan, Fraksi PKS: Ini Mengejutkan!

Senin, 21 Februari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fraksi PKS DPR RI mengkritisi lahirnya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi Fraksi PKS, Inpres tersebut mengejutkan karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga dan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam banyak urusan administrasi layanan publik.

“Soal Inpres Optimasi pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menanggapi terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tersebut, Senin (21/2/2022).

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, dalam aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja, tapi banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan. Seperti diantaranya pengurusan SIM, STNK, SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.

Bagi Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat dan berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.

“Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya,” ungkap dia.

Ketiga, papar Mufida, yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.

“Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di Fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya,” ungkap dia.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda