kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / UU Cipta Kerja Beri Ruang Besar Bagi UMKM, Ini Sejumlah Aturan Dipangkas

UU Cipta Kerja Beri Ruang Besar Bagi UMKM, Ini Sejumlah Aturan Dipangkas

Sabtu, 07 November 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Antara Foto]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan ruang yang sangat besar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Makanya dalam UU Ciptaker ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Kepala BKPM tersebut juga menambahkan bahwa para pelaku UMKM juga akan dibantu naik kelas lewat UU Cipta Kerja ini. Karena para pelaku UMKM akan memiliki partner perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.

“Di UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” katanya.

Bagi mahasiswa yang ingin menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah akan dimanjakan dengan kemudahan. Karena perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangat mudah.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perizinan untuk UMKM membutuhkan biaya mahal dan prosedur yang rumit. Sebagai gambaran, untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus membayar uang sekitar Rp7 juta.

Selain itu, mahasiswa yang ingin mendirikan UMKM akan mendapatkan akses perbankan. Sebagai gambaran, saat ini total kredit yang diberikan perbankan adalah Rp6.000 triliun. Dari jumlah tersebut ada sekitar 18,7 persen atau setara Rp1.127 triliun pelaku UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan.

"Izin UMKM kalau bikin perusahaan dengan izin-izinnya minimal 7 juta. Di saat bersamaan selalu dijadikan komoditas politik setiap pemilihan, tapi jujur saya katakan kita belum berpihak kepada UMKM. Dengan UU ini, cukup dengan satu lembar, biayanya sangat murah,” kata Bahlil.

Menurut Kepala BKPM , sekitar 60 persen kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari UMKM, dengan jumlah unit usaha sebanyak 64,2 juta atau 99,7 persen dari total unit usaha.

Di samping itu UMKM juga menyumbang kontribusi terhadap lapangan pekerjaan 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda