kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis

UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis

Senin, 21 Agustus 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) membuat dokter dan tenaga kesehatan kini lebih terlindungi dalam menjalankan tugas. Untuk bisa memeriksa petugas medis atas dugaan tindak pidana terkait pemberian pelayanan, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen. 

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo menjelaskan, apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika memberikan pelayanan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. 

"Mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo, di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. 

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, sangat dimungkikan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin. 

"Dalam kondisi darurat, pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien. Oleh karena itu, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum," ungkapnya. 

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis independen yang dimaksud kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan nondokter. 

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda