kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / UU Kesehatan Disahkan DPR, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

UU Kesehatan Disahkan DPR, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Rabu, 12 Juli 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Sumedang, Selasa (11/7/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)


DIALEKSIS.COM Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang Undang. Presiden Joko Widodo pun akhirnya buka suara.

Jokowi menyambut baik pengesahan UU baru ini. Dia berharap adanya UU Kesehatan ini bisa mereformasi layanan kesehatan di Indonesia.

"Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," ungkap Jokowi seperti dikutip, Rabu (12/7/2023).

Dia melanjutkan Undang Undang Kesehatan tersebut melengkapi berbagai kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah bagaimana menjawab kebutuhan dokter khususnya dokter spesialis yang begitu besar di Indonesia.

"Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," jelasnya.

Sebagai catatan, pemerintah dan DPR sepakat perlunya penguatan kefarmasian dan alat kesehatan melalui rantai pasok dari hulu ke hilir, penggunaan bahan baku untuk produk dalam negeri dan insentif bagi anak negeri yang mengembangkan dan produksi dalam negeri. Dengan demikian, dari sistem kesehatan yang selama ini dianggap rapuh pada masa pandemi menjadi lebih tangguh.

Selain itu, kesepakatan juga terkait kebutuhan kesiapsiagaan pra dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu diperlukan saat terjadi bencana. Dari sisi pembiayaannya juga dari yang selama ini tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Tidak hanya itu, melalui UU Kesehatan, jumlah tenaga kesehatan yang selama ini dianggap kurang juga akan menjadi cukup dan merata. Ini karena pemerintah sepakat butuh produksi dokter dan dokter spesialis melalui penyelenggaraan berbasis kolegium dari yang rumit dan lama menjadi mudah dan sederhana.

Pemerintah akan menyederhanakan proses perizinan melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku seumur hidup. Sehingga tenaga kesehatan yang rentan kriminalisasi jadi terlindungi hingga kualitas terjaga. Lalu sistem informasi di sektor kesehatan juga diperbaiki, dari yang selama ini terfragmentasi menjadi terintegrasi. Ini menurutnya akan memudahkan setiap orang mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan.

Secara keseluruhan, ada 11 undang-undang di sektor kesehatan lama yang diubah melalui UU Kesehatan ini. Pemerintah sepakat dengan DPR terkait pokok pembahasan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia dalam 20 bab dan 450 pasal dalam UU Kesehatan. Pemerintah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka pelibatan partisipasi publik dalam rangka diskusi publik 1.200 organisasi pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta dan menerima 6.011 masukan secara lisan dan tulisan melalui portal Partisipasi Sehat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda