UU KUHP Mendorong Pemenuhan Keadilan Korektif dan Restoratif
Font: Ukuran: - +
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim. [Foto: Dok. KSP]
Kemudian, Mufti menyatakan bahwa kedepan pemerintah akan berfokus pada sosialisasi KUHP kepada para Aparat Penegak Hukum (APH), sebelum KUHP berlaku efektif di 3 (tiga) tahun mendatang. Mufti berharap, APH mampu memahami KUHP dengan baik dan memastikan pengimplementasian KUHP kedepan konsisten dengan semangat awal dari penyusuan KUHP baru ini.
“APH perlu memahami bahwa KUHP kini mengatur keseimbangan-keseimbangan, seperti antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta antara nilai nasional dan nilai universal,” pungkas Mufti. []