Wacana JK Cawapres lagi, KPU: UU batasi dua periode
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Dialeksis.com, Jakarta- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menjelaskan bahwa wacana pengusungan kembali Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi Cawapres, berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, aturan pemilu menjelaskan, jabatan wakil presiden hanya bisa dijabat selama dua periode. sehingga, KPU menafsirkan undang-undang tersebut secara rigid, yakni membatasi hanya dua periode.
Hal yang prinsip, kata Wahyu, soal dua periode. Sementara soal ada batasan jeda atau tidak, KPU tetap menyatakan tidak boleh.
"Jadi, tafsir kami ya dua periode itu. Pokoknya dua peiode, perkara dua periode itu berturut-turut atau tidak, bukanlah hal prinsipil. Yang prinsipil adalah dua periodenya itu," kata Wahyu kepada wartawan di kantor Bawaslu jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018) sebagaimana dilansir rilis.id