Jum`at, 06 Juni 2025
Beranda / Berita / Nasional / Wali Nanggroe Perkuat Upaya Penyelesaian UUPA lewat Kunjungan Strategis ke Jakarta dan Bandung

Wali Nanggroe Perkuat Upaya Penyelesaian UUPA lewat Kunjungan Strategis ke Jakarta dan Bandung

Rabu, 04 Juni 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar, beserta Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki, melakukan serangkaian kunjungan strategis ke Jakarta dan Bandung pada awal Juni 2025. Foto: doc Kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam rangka mempercepat penyelesaian persoalan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar, beserta Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki, melakukan serangkaian kunjungan strategis ke Jakarta dan Bandung pada awal Juni 2025. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan solusi hukum, termasuk potensi penggunaan metode omnibus law.

Tim yang dipimpin Dr. Muhammad Raviq (Ketua Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki) bertemu Hernadi, S.H., M.H. (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan Kemenkumham RI). Raviq memaparkan empat masalah teknis implementasi UUPA yang tertunda selama 19 tahun meliputi; belum tuntasnya regulasi terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pemerintahan Aceh, bahkan dari 9 Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan UUPA, baru 5 selesai; 4 PP belum dikerjakan.

Hal penting disampaikan Muhammad Raviq  yakni hambatan implementasi norma UUPA karena ketiadaan dukungan PP dan regulasi turunan," Satu lagi sudah lama tidak dilakukan pemerintah pusat yaitu kebutuhan harmonisasi peraturan daerah dengan UUPA," tegasnya.

Raviq mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Omnibus Law sebagai solusi untuk merapikan tata kelola dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Aceh. 

"Metode omnibus law ini pilihan, bisa berubah setelah kajian teknis bersama PSKN Unpad," jelas Raviq, menekankan pentingnya landasan hukum yang tepat. Materi yang diatur akan tetap mengacu pada amanat UUPA, dengan opsi perubahan atau pencabutan peraturan yang ada.

Menanggapi, Hernadi menyatakan komitmen Kemenkumham membantu Aceh. "Pilihan bentuk hukum, Perpres atau PP, akan kita diskusikan lebih lanjut secara teknis. Semoga draf segera terbentuk," ujarnya. Hernadi juga menyitir pengalaman Indonesia dengan omnibus law seperti UU Cipta Kerja, Kesehatan, Harmonisasi Perpajakan, dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai referensi bagi Aceh. Pertemuan ini disaksikan langsung oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud.

Keesokan harinya, Wali Nanggroe Malik Mahmud beserta tim langsung melanjutkan agenda ke Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Mereka diterima Dr. Mei Susanto (Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Negara/PSKN).

Dr. Mei Susanto menyatakan kesiapan PSKN Unpad mendukung kajian hukum pilihan metode omnibus law untuk Aceh, sesuai amanat Pasal 42a UU No. 13 Tahun 2022. "Omnibus law adalah metode untuk mengganti, mencabut, atau mengatur ulang beberapa ketentuan undang-undang ke dalam satu peraturan," paparnya.

Kamaruddin Andalah (Anggota Tim MoU) menambahkan, gagasan ini bertujuan mempercepat pembangunan Aceh dan mendukung revisi UUPA yang sedang berjalan, dengan harapan menyelesaikan kompleksitas penormaan yang ada.

Dalam diskusi, Wali Nanggroe Malik Mahmud menyoroti hubungan historis erat Aceh dengan Jawa Barat. Beliau mengenang peran kunci tokoh-tokoh Unpad, seperti almarhum Prof. Bagir Manan (saat itu Ketua MA) yang memberikan fatwa hukum penting pembebasan tahanan politik Aceh untuk perundingan Helsinki tahun 2005. Malik Mahmud juga menyampaikan penghargaan tinggi atas jasa almarhum Prof. Sri Soemantri (Guru Besar FH Unpad) yang memberikan kontribusi pemikiran besar dalam perumusan UUPA tahun 2006, khususnya terkait otonomi khusus sesuai semangat MoU Helsinki.

Sebagai penutup kunjungan, PSKN FH Unpad dan Lembaga Wali Nanggroe menyepakati penjajakan kerja sama penelitian terkait pilihan hukum untuk tata kelola Aceh ke depan. Kerja sama akademik ini diharapkan menjadi landasan kebijakan yang tepat dan membawa kemajuan bagi rakyat Aceh. Kunjungan Wali Nanggroe ini menegaskan komitmen kuat untuk mencari solusi permanen bagi penyelesaian implementasi UUPA demi kemajuan Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI