kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wapres Ma’ruf Amin Perintahkan Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Peredaran Obat Sirop Maut

Wapres Ma’ruf Amin Perintahkan Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Peredaran Obat Sirop Maut

Minggu, 23 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Foto:  ANTARA/HO-BPMI Setwapres/am


DIALEKSIS.COM | Nasional - WakilPresiden Ma’ruf Amin memerintahkan kepolisian menyelidiki dugaan pidana terkait beredarnya obat sirop yang diduga menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal yang dialami 99 anak di Indonesia.

Wapres meminta kepolisian mencari tahu apakah beredarnya obat yang mengandung senyawa eliten glikol dan dietilen glikol dilakukan secara sengaja atau tidak. 

“Saya kira pihak kepolisian yang melihat apakah ada atau tidak (unsur pidana). Apa ada kesengajaan atau ada unsur lain,” kata Ma’ruf usai Peluncuran Beasiswa Santri Baznas Memperingati Hari Santri 2022 di Istana Wapres, Sabtu (22/1). 

Lebih lanjut Wapres menyebutkan, pemerintah ingin memastikan langkah penarikan obat sirop yang bermasalah tersebut dilakukan secara komprehensif. 

“Supaya betul-betul diteliti di pasar itu. Jangan sampai ada obat-obat yang beredar disana,” tegasnya. 

Bahkan, tambah Ma’ruf, dirinya meminta operasi penarikan obat-obat tersebut bukan hanya dilakukan di apotek saja. 

“Bahkan pemeriksaan terhadap obat-obat yang dijual di luar apotek harus dilakukan,” ujarnya. 

Wapres juga meminta Kementerian Kesehatan dan Badan POM agar lebih selektif memberikan izin edar bagi obat-obat bagi masyarakat. Sehingga kasus seperti gagal ginjal ini tidak terulang di kemudian hari. [mediaindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda