kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / WHO Beri Peringatan Keras Larangan Penggunaan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

WHO Beri Peringatan Keras Larangan Penggunaan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

Sabtu, 05 November 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Foto: AFP/Fabrice Coffrini)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan keras larangan penggunaan delapan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol menyusul pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI).

Delapan obat sirup ini diduga memiliki efek samping yang menyebabkan kenaikan kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak Indonesia belakangan ini. 

Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain. 

WHO lebih lanjut meminta "peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini.

Selanjutnya »     Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPO...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda