kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / YLBHI : PJ Kepala Daerah TNI Aktif Melanggar Regulasi

YLBHI : PJ Kepala Daerah TNI Aktif Melanggar Regulasi

Jum`at, 27 Mei 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF


Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (Sumber : Tangkapan Layar ZOOM Meeting)


DIALEKSIS.COM | Jakarta -   Penunjukan Kepala Badan Inteligen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat terus menuai polemik dikalangan masyarakat sipil, sebab dinilai melanggar ketentuan perundangan. Terlebih  pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota TNI dan Polri aktif dilarang menjadi penjabat kepala daerah.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mempertanyakan dasar hukum pemerintah mengangkat PJ Kepala daerah dari unsur militer dan Polri aktif. Sebab berdasarkan regulasi saat ini sudah jelas hal tersebut tidak dimungkinkan.

“Publik hari ini mempertanyakan dengan dasar apa Pemerintah mengangkat PJ kepala daerah dari kalangan TNI aktif? Sebab dalam ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan untuk Polri diatur.” Jelas Isnur dalam Diskusi Daring “ PRO KONTRA TENTARA JADI PJ KEPALA DAERAH” yang diselenggarakan  Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) dan Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA), Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, isnur menjelaskan bahwa  penunjukan penjabat kepala daerah diisi prajurit TNI aktif melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000.

Begitu juga dengan Polri sudah cukup jelas diatur  dalam  Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mana ditegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

Isnur berujar rakyat berharap kalangan TNI Profesional dan tidak terjebak kepentingan politik.

“Harapan rakyat TNI itu profesional. Yang dimaksud profesional adalah sesuai dengan kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil , Hak asasi manusia dan ketentuan hukum nasional” pungkas Isnur.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Lucius Karus tersebut turut hadir sejumlah narasumber dari elemen sipil diantaranya  Ray Rangkuti (LIMA Indonesia), Arif Sutanto (Exposit Strategic), Violla Reininda (Kode Inisiatif) dan  Yusfitriadi (Visi Nusantara). (ASY)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda