Yusuf Mansur Tolak PPN Sembako
Font: Ukuran: - +
Sumber : Dok. Bisnis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ustadz Yusuf Mansur mempertanyakan apakah pemerintah tetap menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah karena ramainya penolakan atas wacana itu.
Penolakan itu salah satunya datang dari dua organisasi islam terbesar, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
"NU dan Muhammdiyah udah nolak. Lah kalo dua lembaga yang lebih gede dari gaban ini udah nolak, masa iya pemerintah dan kementerian terkait jalan terus? Rada ga mungkin," katanya lewat akun Instagram @yusufmansurnew, dikutip pada Sabtu (12/6).
Yusuf juga mengajak masyarakat untuk mendukung kedua organisasi agama tersebut dengan membesarkan kedua lembaga dengan menjadi bagian dari lembaga pendidikan dan kesehatan PBNU dan Muhammadiyah.
"Ayo anak-anak Indonesia masuk ke lembaga pendidikannya NU dan Muhammadiyah. Kita bantu. Misal sakit, ayo ke rumah sakit NU dan Muhammadiyah juga," ajak dia.
Ia menyebut bila PBNU dan Muhammadiyah bisa menggurita, maka daya tawar keduanya di berbagai aspek, dari ekonomi, sosial, hingga politik bakal semakin berpengaruh.
Sikap Tolak dari NU-Muhammadiyah
Sebelumnya, PBNU menolak rencana pemerintah memungut PPN sekolah atau jasa pendidikan dan sembako. PBNU meminta pemerintah mencari formula lain untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis, Jumat (11/6).
Sepaham, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan keberatan atas wacana penerapan PPN jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ia menyatakan pemerintah seharusnya yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat undang-undang.
Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.
(wel/asa)
Sumber : cnnindonesia.com