kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Ini 10 Bakal Calon Ketua PSSI

Ini 10 Bakal Calon Ketua PSSI

Sabtu, 05 Oktober 2019 13:57 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komite Pemilihan (KP) Syarif Bastaman mengumumkan ada 10 nama yang lolos tahapan awal untuk menjadi bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 di Kantor PSSI, Jumat (4/10/2019).

Kesepuluh nama tersebut yakni Arif Putra Wicaksono, Alven Hinelo, Benhard Limbong, Fary Djemy Francis, La Nyalla Mattalitti, Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, Sarman El Hakim, Vijaya Triyasa, dan Yesayas Oktavianus.

Syarif menyebut 10 bakal calon tersebut telah mendapat minimal satu dukungan dari anggota PSSI. Selain itu mereka juga sudah menyatakan bersedia didukung dan maju dalam bursa calon Ketua Umum PSSI untuk empat tahun ke depan.

"Untuk calon Ketua Umum ada 10 orang, Wakil Ketua Umum ada 20 dan anggota Exco PSSI ada 90 orang. Cukup banyak peminat. Artinya, pekerjaan kami banyak diapresiasi masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Baik orang yang murni di sepak bola, bahkan banyak politisi. PSSI diminati banyak orang politik lah," kata Syarif dikutip dari CCN Indonesia.

Syarif menjelaskan para bakal calon Ketua Umum PSSI tersebut juga sudah melengkapi formulir integritas yang menyatakan mereka tidak pernah terlibat dalam tindakan atau masuk wilayah kerja Komisi Disiplin PSSI. Selanjutnya berkas 10 bakal calon Ketua Umum tersebut bakal diserahkan KP ke Komite Disiplin PSSI untuk diverifikasi.

"Kami kasih ke Komdis PSSI untuk mencari tahu benar tidaknya pernyataan mereka ini. Sebab, itu menentukan posisi akhir mereka. Lalu kami berikan waktu sampai tanggal 8 Oktober untuk perbaikan berkas atau melengkapi kekurangan dokumen," jelasnya.

Beberapa berkas dokumen persyaratan yang masih belum lengkap dari 10 bakal calon Ketum PSSI itu juga disebut bersifat minor. Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan surat keterangan pengadilan.

Syarif memastikan seluruh bakal calon Ketua Umum PSSI sudah memenuhi persyaratan utama minimal lima tahun aktif di ruang lingkup PSSI tidak berturut-turut. Ia juga menegaskan bahwa dalam statuta PSSI diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

"Di PSSI tidak ada larangan rangkap jabatan. Tapi ada beberapa jabatan publik yang melarang rangkap jabatan," tutupnya. (cn)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda