kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Revitalisasi Venue PON Aceh Dikhawatirkan Tidak Selesai Tepat Waktu

Revitalisasi Venue PON Aceh Dikhawatirkan Tidak Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 25 Mei 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Renovasi berat Stadion Harapan Bangsa untuk PON 2024 Aceh-Sumut. Foto: Abdul Hadi/acehkini


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan tidak selesainya revitalisasi venue PON Aceh tepat waktu. 

Hal ini disampaikan setelah melihat kondisi lapangan pembangunan kembali Stadion Haji Murthala serta renovasi berat Stadion Harapan Bangsa dan beberapa venue PON lainnya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Tengah yang hasilnya belum maksimal.

"Pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan kembali venue PON Aceh ke-21 yang dilakukan oleh BUMN PT Wijaya Karya Bangunan Gedung dengan nilai penawaran lebih dari Rp 536 miliar, terlihat lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat," ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Sabtu (25/5/2024). 

Ia menyoroti bahwa PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, yang dikenal dengan  spesialisasinya dalam membangun gedung, bukan pekerjaan sipil, tidak memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. 

"Dalam proses tender, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung melampirkan pengalaman pada pekerjaan rancang bangun Gedung Jakarta Internasional Stadium (JIS) dengan kode SBU TS 505, yang berbeda dengan yang dipersyaratkan yaitu SBU SI 011 atau SBU BS 016," tambahnya. 

Menurut Nasruddin, seharusnya paket pekerjaan ini tidak digabung menjadi satu paket besar. "Jika KPA/PPK tidak menggabungkan beberapa paket menjadi satu, mungkin hasilnya tidak seperti ini. Pengusaha lokal menengah seharusnya diberikan kesempatan, bukan hanya menjadi penonton," katanya.

Lebih lanjut, Nasruddin juga menyoroti kebijakan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung yang menunjuk perusahaan lokal untuk mengerjakan proyek melalui sistem mandor, bukan melalui sub kontrak seperti yang diatur dalam dokumen pemilihan. 

"Perusahaan pemenang tender wajib mensubkontrakkan pekerjaan sebesar 10% dari nilai kontrak kepada perusahaan kecil atau menengah yang bukan pekerjaan utama," tegasnya.

Dengan sisa waktu 60 hari, Nasruddin mendesak agar dilakukan evaluasi ketat oleh PPK Kementerian PUPR dan Pj. Gubernur Aceh selaku tuan rumah dalam event nasional tersebut. 

"Pembukaan acara akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga perlu dipastikan semua persiapan berjalan lancar dan tepat waktu," pungkasnya.

Untuk diketahui, PON XXI 2024 akan digelar di Aceh dan Sumatera Utara. Pembukaan dilakukan pada 8 September 2024  di Aceh dan pada 20 September, acara ini akan ditutup di Sumut. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda