kip lhok
Beranda / Opini / “Mengenal” Narapidana Narkotika

"Mengenal" Narapidana Narkotika

Kamis, 27 Juni 2019 05:27 WIB

Font: Ukuran: - +


Jaringan Survei Inisiatif dengan dukungan dan kerjasama Tim Peneliti Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh dan Tim Peneliti Balitbang Hukum dan HAM Republik Indonesia telah melakukan suatu survei yang bertajuk Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika, khususnya di Provinsi Aceh.

Survei ini sesungguhnya merupakan survei yang terhubung secara nasional untuk memetakan narapidana (napi) narkotika di seluruh Indonesia dan sekaligus mencari keterkaitan faktor kriminogen dengan peningkatan jumlah napi narkotika.

Tentu saja survei ini diharapkan akan berdampak pada perumusan kebijakan yang lebih komprehensif kedepan terutama dibawahKemenkumham dalam penanganan dan rehabilitasi para napi narkotika ini menjadi lebih baik, terarah dan tepat sasaran.

Narkotika Indonesia

Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika termasuk dalam klasifikasi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dimana pemerintah telah menjadikannya agenda prioritas pemberantasan dengan berbagai cara.

Sebut saja seperti memperketat pengamanan di daerah perbatasan, titik transit transportasi seperti bandara dan pelabuhan dan termasuk reformasi internal aparat penegak hukum. 

Namun,walau demikian sampai tahun 2018, data napi narkotika masih cukup tinggi, yaitu mencapai 115.289 kasus (95% dari total napi khusus yang ada di Indonesia). Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah napi kasus korupsi (5.110), illegal logging (890), terorisme (441), maupun pencucian uang (165).

Napi kasus narkotika adalah mereka-mereka yang mendapatkan hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan disebabkan karena penyalahgunaan narkotika, sehingga dalam penanganannya harus dipisahkan dari lingkungannya (napi lainnya).

Pemisahan ini memiliki dua manfaat sekaligus. Pertama, untuk memberikan kesempatan kepada mereka memulihkan kondisi diri dan penanganan secara khusus dapat dilakukan. Kedua, pengaruh mereka terhadap yang lain dapat diminimalisir, apalagi narapidana-narapidana narkotika biasanya selalu berusaha mencari mangsa-mangsa baru untuk dipengaruhinya dengan berbagai cara dan kesempatan.

Menurut Abdullah (2015) dalam kajiannya tentang "urgensi penggolongan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan", yang dipublikasikan dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat yang sangat berpengaruh terhadap pembinaan para napi dan bagaimana napi setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Karena saat ini sering terdengar bahwa lembaga pemasyarakatan adalah ‘sekolah tinggi ilmu kejahatan’. Napi yang dipenjara dalam lembaga pemasyarakatan akan belajar melakukan kejahatan dengan level lebih tinggi dan dengan perencanaan yang lebih matang dengan narapidana lainnya. Dari sinilah dimungkinkan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akan mengulangi kejahatan (residivis) kembali.

Daya Tampung

Peningkatan jumlah napi narkotika di Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai 82%, yaitu dari 63.355 orang pada 2015, menjadi 115.289 orang pada tahun 2018. Tentu saja meningkatnya jumlah napi narkotika mengakibatkanover kapasitas didalam Lapas Khusus Narkotika dan Lapas Umum lainnya.

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) per tanggal 31 Desember 2018, dari total 22 UPT khusus narkotika yang hanya memiliki daya tampung sebanyak 11.659 napi, akan tetapi jumlah napi yang menempatinya mencapai 19.993 napi atau mengalami over kapasitas sebesar 71,4%.

Mengingat meningkatnya kasus narkotika ini, sehingga terjadinya peningkatan jumlah napi yang tidak dapat tertampung dalam lapas khusus narkotika, maka sebahagian besar napi ini disebar diberbagai lapas umum dan rumah tahanan (rutan) lainnya.

Masih menurut laporan Ditjen PAS, sebanyak 18% napi narkotika berada di Sumatera Utara yang merupakan jumlah terbesar dibanding lapas lainnya di Indonesia. Lebih dari 50% narapidana kasus narkotika tersebar di 6 provinsi di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jakarta.

Narkotika di Aceh

Kasus narkotika di Aceh lebih dominan yang terlibat adalah laki-laki (87,13%) dibandingkan perempuan (12,87%) dengan rentang usia rata-rata antara 21-30 tahun (35,64%) dan 31-40 tahun (34,65%).

Namun yang merisaukan kita adalah juga ditemukannya keterlibatan remaja dalam kasus narkotika ini di Aceh yang berusia 16-20 tahun sebesar 4,95%. Secara umum kasus narkotika di Aceh melibatkan mereka-mereka dengan tingkat pendidikan SMA sebesar 38,61% dan pekerjaan dominannya adalah wiraswasta (48,51%).

Adapun penghasilan rata-rata napi kasus narkotika di Aceh paling banyak berkisar antara 500 ribu sampai 5 juta rupiah dan lama masa pidana yang diputuskan paling banyak lebih besar dari 5 tahun (62,38%).

Temuan menariknya adalah pada usia responden pertama kali tertangkap kasus narkotika. Pertama, kelompok usia tertangkap didominasi pada rentang usia 21-40 tahun (71,28%). Kedua, usia remaja dan anak-anak (16-20 tahun) juga cukup mengkhawatirkan yaitu 9,90%.

Untuk kalangan remaja yang tertangkap pertama kali hampir mencapai 10%, ini bermakna bahwa pada penangkapan pertama kali yang berkaitan dengan masalah narkotika pada setiap 100 kasus dapat dipastikan ada 10 orang remaja yang terlibat di dalamnya.

Sungguh sebuah keadaan yang sangat mencemaskan kita saat ini, terutama generasi muda kita di tanoeh indatu ini. Bahkan data juga menunjukkan bahwa dari napi narkotika yang tertangkap di Aceh, sebesar 14,85% persen remaja Aceh mengaku sudah terlibat narkotika.

Dari data ini dapat dimaknai bahwa dari hampir 15% yang menggunakan narkotika, sebesar hampir 10% nya tertangkap untuk pertama kali. Disebalik itu maka kita dapat mengindikasikan bahwa ada sekitar hampir 5% yang tidak tertangkap atau tidak terjaring oleh aparat penegakan hukum.

Ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri untuk ditangani, artinya ada sebanyak 5% kasus narkotika yang masih bebas dan belum tersentuh sama sekali.

Peran Orang Tua 

Ternyata para napi narkotika yang tidak memiliki orang tua, baik salah satunya atau kedua orang tua telah tiada, menjadi salah satu fenomena yang cukup serius.

Napi narkotika yang masih memiliki ibu tapi ayah telah meninggal mencapai 37,62%, sedangkan bapak masih hidup dan ibu telah tiada sebesar 21,78% dan kedua orang tua telah meninggal sebesar 10,89%.

Dapat kita pahami bahwa 70,29% napi yang tersangkut kasus narkotika adalah mereka yang tidak memiliki orang tua, baik salah satunya atau kedua-duanya. Betapa peran orangtua sesungguhnya sangat menentukan bagi menyelamatkan generasi muda Aceh kita kedepan.

Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat menyatakan bahwa 75% penghuni lapas yang sudah divonis hukuman seumur hidup ternyata pada masa kecilnya tidak mendapatkan kasih sayang, terutama dari ayah (fatherless).

Bahkan sebanyak 92% pengguna narkoba juga anak-anak yang kurang kasih sayang. Termasuk yang bunuh diri 60% karena kurang perhatian dari ayahnya dan 78% pelaku pemerkosaan serta pelaku tindak pidana korupsi juga seperti itu (Republika 18/05/2014).

Narkotika adalah musuh kita bersama dan upaya penanganannyapun mestilah ikut andil berbagai lapisan masyarakat. Bagaimanapun juga, peran strategis keluarga terutama orang tua adalah sangat penting untuk menjaga dan membentengi anak-anak dan remaja kita dari bahaya narkotika. Semoga kita semua turut berpartisipasi bersama-sama menjaga anak-anak bangsa kita. ***

‒

Penulis : Dr. Rahmat Fadhil, M.Sc  dan Aryos Nivada, MA

Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) dan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) . E-mail: rahmat.fadhil@unsyiah.net, ari.koalisi@gmail.com 



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda