Minggu, 09 Agustus 2026
Beranda / Opini / 81 Tahun Republik, Persatuan yang Terus Diuji

81 Tahun Republik, Persatuan yang Terus Diuji

Minggu, 09 Agustus 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Aryos Nivada

Ilustrasi desain memperingati Dirgahayu Republik Indonesia. Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Opini - Tak terasa, delapan puluh satu tahun sudah berlalu sejak proklamasi kemerdekaan. Indonesia masih berdiri sebagai rumah besar bagi ratusan kelompok etnis, bahasa, agama, dan tradisi. Fakta itu kerap dirayakan sebagai keberhasilan. Namun usia panjang sebuah republik tidak otomatis membuat persatuannya matang.

Di balik upacara, slogan, dan perayaan kemerdekaan, pekerjaan rumah yang terus menumpuk dan harus diselesaikan, menjadi bukti bahwa kemerdekaan harus dirasakan masyarakat seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Terjadinya kesenjangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat, intoleransi yang marak terjadi, politik identitas yang semakin menguat, serta disinformasi hingga konflik yang belum sepenuhnya terselesaikan di sejumlah wilayah harus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan kemerdekaan yang substantif.

Karena itu, persatuan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai warisan sejarah yang cukup disimpan dan dipelihara. Persatuan merupakan proyek politik dan sosial yang harus terus dikerjakan, dirawat, dan diperbarui setiap hari agar tetap mampu menjawab perubahan zaman serta menjamin kehidupan bersama yang adil dan setara.

Benedict Anderson, melalui gagasan imagined communities mengingatkan bahwa bangsa pada dasarnya adalah sebuah komunitas politik yang “dibayangkan”. Sebagian besar warga suatu bangsa tidak pernah saling mengenal, tetapi mereka merasa berada dalam satu komunitas yang sama. Perasaan kebersamaan itulah yang membuat jutaan manusia dengan bahasa, agama, dan latar belakang berbeda bersedia hidup di bawah sebuah identitas bernama Indonesia.

Namun imajinasi kebangsaan tidak bekerja di ruang kosong. Ia membutuhkan keadilan, kepercayaan, serta pengalaman sebagai warga negara yang relatif setara.

Dalam bidang ekonomi, Indonesia memang menunjukkan daya tahan yang relatif baik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2023 tercatat sebesar 5,32 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, perbaikan tersebut belum sepenuhnya menghapus persoalan ketimpangan ekonomi. Gini Ratio pada September 2024 berada pada angka 0,381. Meskipun angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, kesenjangan ekonomi antarkelompok masyarakat dan antarwilayah masih tetap terlihat. Bahkan, tingkat ketimpangan di wilayah perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan dan perbaikan indikator ketenagakerjaan belum secara otomatis menghasilkan pemerataan kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat.

Persoalan bangsa ini tidak dapat direduksi sekadar menjadi statistik sebagaimana tersaji pada paragraf sebelumnya. Ketika pertumbuhan ekonomi tidak dirasakan secara merata, ketidakpuasan dapat berkembang menjadi sentimen sosial dan politik. Di daerah yang tertinggal, keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan kerja dapat melahirkan perasaan terpinggirkan dan ditinggalkan oleh negara. Dalam kondisi demikian, isu identitas dan ketidakadilan menjadi lebih mudah memperoleh ruang dan dimobilisasi sebagai sumber ketegangan sosial maupun politik.

Pemikiran ekonom Amartya Sen relevan untuk membaca persoalan tersebut. Bagi Sen, pembangunan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan pendapatan, tetapi dari sejauh mana pembangunan mampu memperluas kebebasan nyata yang dimiliki setiap orang untuk menentukan dan menjalani kehidupannya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi kehilangan sebagian maknanya apabila seorang warga tetap menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan, pekerjaan yang layak, dan kesempatan ekonomi hanya karena tempat ia dilahirkan. Dalam perspektif ini, pembangunan tidak cukup dinilai dari seberapa besar perekonomian tumbuh, tetapi juga dari seberapa jauh pertumbuhan tersebut memperluas kesempatan dan kemampuan setiap warga untuk hidup secara bermartabat.

Dengan cara pandang itu, persoalan persatuan sesungguhnya juga persoalan distribusi kesempatan.

John Rawls bahkan menempatkan keadilan sebagai fondasi utama institusi sosial. Dalam gagasan justice as fairness, ketimpangan hanya dapat diterima sejauh sistem sosial tetap memberikan keuntungan dan kesempatan yang adil, terutama kepada mereka yang berada pada posisi paling tidak beruntung.

Maka pembangunan tidak cukup dinilai berdasarkan berapa kilometer jalan yang dibangun atau berapa triliun rupiah anggaran yang dibelanjakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang paling merasakan manfaatnya?

Kerukunan beragama memperlihatkan wajah yang sama-sama paradoksal. Ketika data dipublikasi Kementerian Agama mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama pada 2025 mencapai 77,89, naik dari 76,47 pada 2024. Nilai itu merupakan skor tertinggi dalam 11 tahun terakhir dan berada dalam kategori tinggi.

Jika berpatokan pada data benar ini kabar baik, akan tetapi catatan berbagai lembaga masyarakat sipil mengenai pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan memperlihatkan bahwa toleransi belum sepenuhnya menjadi pengalaman sehari-hari semua warga. Penolakan rumah ibadah, diskriminasi, serta penggunaan aturan yang dipandang membatasi kebebasan berkeyakinan masih muncul.

Indonesia memang memiliki Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun semboyan itu baru benar-benar bermakna apabila warga yang berbeda merasa mempunyai hak yang sama di hadapan negara.

Persatuan, dengan demikian, bukan sekadar kesediaan untuk hidup berdampingan. Ia membutuhkan apa yang oleh ilmuwan politik Robert Putnam disebut sebagai social capital atau modal sosial: kepercayaan, jaringan, serta norma yang memungkinkan masyarakat bekerja sama.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, yang diperlukan terutama adalah bridging social capital jembatan sosial yang mempertemukan orang-orang dari kelompok agama, suku, kelas, dan pilihan politik yang berbeda. Tanpa jembatan itu, masyarakat mudah terperangkap dalam ruang sosialnya sendiri. Kita merasa dekat dengan kelompok sendiri, tetapi sekaligus semakin curiga terhadap kelompok lain.

Tantangan berikutnya datang dari ruang yang tidak dikenal para pendiri republik: media sosial.

Teknologi memang mempercepat komunikasi dan memperluas ruang interaksi, tetapi pada saat yang sama juga memperpendek jarak antara kebohongan dan kemarahan. Sepanjang 2024, pemerintah mengidentifikasi 1.923 konten hoaks. Pada tahun yang sama, hampir 181 ribu konten bernuansa radikalisme dan intoleransi diturunkan dari ruang digital.

Angka tersebut memperlihatkan bagaimana medan persatuan telah bergeser.

Jika dahulu ancaman disintegrasi lebih mudah dikenali melalui pemberontakan atau kekerasan terbuka, kini perpecahan dapat bergerak melalui layar telepon: potongan video tanpa konteks, kabar palsu, propaganda, manipulasi informasi, dan ujaran kebencian yang diproduksi serta disebarkan dalam hitungan menit.

Survei Populix bahkan menunjukkan 65 persen anak muda menilai semangat nasionalisme mengalami penurunan akibat pengaruh media sosial.

Di sinilah pemikiran Jürgen Habermas tentang public sphere atau ruang publik menjadi relevan. Demokrasi membutuhkan ruang tempat warga bertukar argumen secara rasional mengenai persoalan bersama. Namun algoritma media sosial justru dapat membentuk ruang-ruang tertutup yang mempertemukan seseorang terutama dengan pendapat yang sudah ia sukai.

Akibatnya, perdebatan publik tidak selalu menghasilkan pengertian. Ia justru bisa menghasilkan kemarahan kolektif.

Karena itu, literasi digital bukan lagi sekadar urusan keterampilan menggunakan teknologi. Ia telah menjadi bagian dari ketahanan nasional.

Sejarah menunjukkan Indonesia berkali-kali melewati ujian persatuan dalam bentuk berbeda. Sumpah Pemuda 1928 menyatukan identitas yang beragam ke dalam gagasan kebangsaan. Setelah proklamasi, republik menghadapi pemberontakan, pergolakan daerah, konfrontasi, dan tarik-menarik antara sentralisasi dengan desentralisasi. Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi, sekaligus menampilkan kembali sejumlah ketegangan yang sebelumnya ditekan.

Belajar dari pengalaman Aceh memberikan salah satu pelajaran terpenting, bahwa perjanjian damai 2005 mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan, melainkan lewat kompromi politik, pengakuan kekhususan, serta pembukaan ruang partisipasi yang lebih luas.

Pengalaman itu menunjukkan bahwa persatuan tidak selalu dibangun dengan menyeragamkan. Dalam keadaan tertentu, justru pengakuan terhadap perbedaan menjadi jalan untuk memperkuat kebersamaan.

Pemikiran Johan Galtung mengenai positive peace dapat membantu menjelaskan pengalaman tersebut. Perdamaian bukan hanya tidak adanya perang atau kekerasan langsung. Perdamaian yang lebih kokoh menuntut berkurangnya ketidakadilan struktural, tersedianya ruang partisipasi, serta terbentuknya hubungan sosial yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.

Dengan perspektif itu, damai tidak cukup dimaknai sebagai berhentinya suara senjata. Damai harus membuat masyarakat merasa mempunyai masa depan di dalam sistem politik yang ada.

Pelajaran tersebut relevan ketika melihat Papua.

Komnas HAM merekam berbagai peristiwa kekerasan, pengaduan penyiksaan, unjuk rasa, dan kerusuhan. Konflik bersenjata, ketidakpuasan sosial, problem pembangunan, serta rasa ketidakadilan membuat persoalan Papua tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan keamanan semata.

Negara tentu wajib melindungi warga dan memastikan hukum berjalan. Tetapi kekuatan bersenjata tidak dapat menggantikan kepercayaan.

Dialog dengan tokoh adat, gereja, masyarakat sipil, perempuan, dan kelompok muda, serta perbaikan pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang terukur dan akuntabel. Persatuan yang hanya dipertahankan melalui ketakutan tidak pernah benar-benar kokoh.

Di sisi lain, ancaman terhadap kohesi nasional datang pula dari politik elektoral.

Pemilu 2019 dan 2024 berlangsung tanpa keretakan nasional yang permanen. Namun penggunaan sentimen agama, etnis, dan identitas meninggalkan residu sosial yang tidak selalu hilang setelah tempat pemungutan suara ditutup.

Polarisasi di media sosial bahkan dapat bertahan lebih lama daripada masa kampanye. Pertemanan, keluarga, dan komunitas dapat ikut retak karena pilihan politik.

Para elite mempunyai tanggung jawab besar untuk memutus siklus tersebut.

Politik identitas mungkin efektif untuk memenangkan suara dalam jangka pendek, tetapi ongkos sosialnya dapat dibayar bertahun-tahun. Demokrasi seharusnya mempertemukan gagasan tentang bagaimana negara dikelola, bukan mengubah perbedaan identitas menjadi kecurigaan.

Pemerintah telah merespons sebagian persoalan ini melalui program moderasi beragama, deradikalisasi, literasi digital, pendidikan Pancasila, serta kerja sama dengan platform digital. Forum Kerukunan Umat Beragama dan berbagai organisasi keagamaan juga berperan membangun dialog.

Namun program semacam itu tak akan memadai apabila hukum diterapkan secara tidak konsisten atau pelayanan publik tetap timpang.

Ada dua pekerjaan yang mesti dilakukan bersamaan menyingkapi 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum yang adil terhadap kekerasan, diskriminasi, dan ujaran kebencian tanpa menjadikan hukum sebagai alat membungkam kritik. Regulasi ruang digital harus dirumuskan secara presisi agar mampu menindak hasutan dan propaganda berbahaya tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Pemerintah juga perlu memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa rumah ibadah dan memastikan keputusan negara tidak bergantung pada tekanan kelompok mayoritas di tingkat lokal.

Namun dalam jangka panjang, pekerjaan terbesar justru lebih mendasar: memperkecil kesenjangan.

Dana desa, otonomi khusus, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebijakan afirmatif harus dapat diukur dari perubahan nyata yang dialami warga, bukan semata-mata berdasarkan besarnya anggaran yang telah dibelanjakan.

Ketika negara hadir secara adil, ruang bagi politik kebencian, ekstremisme, maupun narasi pemisahan diri akan semakin sempit.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara bukan hanya terletak pada kemampuan aparat menjaga perbatasan. Ia juga terletak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Negara yang dipercaya tidak membutuhkan terlalu banyak slogan tentang persatuan. Warganya sendiri memiliki alasan untuk tetap bersama.

Selain itu urusan pendidikan pun perlu bergerak melampaui hafalan Pancasila. Generasi muda harus dibekali kemampuan memeriksa informasi, memahami sejarah secara kritis, melihat persoalan dari sudut pandang yang berbeda, serta berdebat tanpa menjadikan orang yang berbeda pendapat sebagai musuh.

Nasionalisme abad ke-21 tidak cukup dibangun melalui seremoni. Ia membutuhkan warga yang percaya bahwa kebebasan, keadilan, kesempatan ekonomi, dan keberagaman benar-benar dilindungi oleh republik.

Pada usia 81 tahun, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar mempertahankan wilayah dari ancaman perpecahan. Tantangan yang jauh lebih rumit adalah memastikan setiap warga merasa menjadi bagian yang setara dari negeri ini.

Di situlah gagasan Benedict Anderson mengenai bangsa sebagai komunitas yang dibayangkan memperoleh maknanya kembali. Imajinasi tentang Indonesia hanya akan bertahan apabila terus diperkuat oleh pengalaman konkret tentang keadilan.

Orang boleh berbeda agama, suku, bahasa, pilihan politik, bahkan mempunyai tafsir berbeda tentang negara. Namun sepanjang mereka merasa diperlakukan dengan adil, memiliki kesempatan yang sama, dan suaranya dihargai, alasan untuk tetap berada di dalam rumah bersama bernama Indonesia akan jauh lebih kuat.

Rumah sekaligus perekatnya ke-Indonesiaan yakni ‘Persatuan’, namun tidak lahir dari keseragaman. Ia tumbuh ketika perbedaan tidak menutup akses terhadap keadilan; ketika identitas tidak menentukan kualitas pelayanan negara; ketika kritik tidak dianggap sebagai permusuhan; dan ketika pemerintah mampu hadir tanpa membeda-bedakan warga.

Kemerdekaan telah memberikan Indonesia sebuah rumah bersama. Delapan puluh satu tahun kemudian, tantangan generasi hari ini bukan sekadar memastikan rumah itu tetap berdiri, melainkan memastikan bahwa setiap orang memiliki ruang yang setara di dalamnya dan merasa benar-benar menjadi bagian darinya.

Sebab, republik ini pada akhirnya tidak hanya dipertahankan oleh batas wilayah dan konstitusi, tetapi juga oleh kepercayaan warganya bahwa Indonesia adalah rumah bersama yang adil, bahwa setiap warga memiliki tempat di dalamnya, dan bahwa republik ini masih layak untuk terus diperjuangkan bersama.

Penulis: Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI