Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Opini / Dana Otsus Diperpanjang—Akankah Kemiskinan Akhirnya Tumbang?

Dana Otsus Diperpanjang—Akankah Kemiskinan Akhirnya Tumbang?

Minggu, 19 April 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Jabal Ali Husin Sab

Jabal Ali Husin Sab, analis kebijakan publik Saman Strategic Indonesia. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Pasca tsunami, Kinerja BRR dalam rehab-rekon, ditambah akumulasi seluruh bantuan asing pasca tsunami, berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan secara signifikan dari 32,60 persen menjadi 26,65 persen di tahun 2007. Disusul oleh rata-rata pengurangan angka kemiskinan sekitar 5,11 persen per tahun.

Salah satu sebab yang mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan adalah adanya alokasi dana Otonomi Khusus yang menjadi stimulus perekonomian di Aceh dan berperan penting dalam menurunkan laju angka kemiskinan.

Kemudian di tahun 2017, rata-rata penurunan persentase kemiskinan cenderung menurun menjadi hanya 2,33 persen per tahun.

Salah satu sebab yang juga mempengaruhi penurunan angka kemiskinan di Aceh sejak tsunami selain proyek rehab-rekon dan stimulus dana Otsus adalah program JKA yang diberlakukan sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf.

Kebijakan subsidi di bidang kesehatan ini memberi dampak pada pengurangan konsumsi rumah tangga di bidang kesehatan. Bahasa sederhananya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat.

Masalah Perencanaan APBA

APBA dianggarkan selama 20 tahun terkakhir cenderung bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan secara umum, tapi tidak secara langsung berupaya mengentaskan kemiskinan secara khusus di kantong-kantong kemiskinan.

Dalam perencanaan APBA selama 20 tahun terakhir, lazimnya tidak secara khusus merencanakan peningkatan pendapatan dan belanja bulanan warga miskin dengan suntikan stimulus atau program bantuan langsung melalui program yang sistematis dan terencana.

Selama ini kemiskinan diharapkan turun hanya dengan berharap pada multiplier effect dari besaran anggaran dana APBA yang dibelanjakan pada sektor pembangunan. Artinya upaya penurunan kemiskinan diharapkan terwujud dari upaya tidak langsung, hanya imbas dari efek dibelanjakannya dana untuk pembangunan.

Besaran dana Otsus yang diprogramkan khusus untuk pengentasan kemiskinan hingga tahun 2018 di Aceh hanya 3,63 persen atau 278,64 miliar dan untuk program pemberdayaan ekonomi sebesar 10,57 persen atau 798,86 miliar (data Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR-RI).

Belajar dari Program Orde Baru

Salah satu program pengentasan kemiskinan yang pernah dijalankan di era Orde Baru adalah program Inpres Desa Tertinggal yang salah satu pencetus dan pelaksananya adalah begawan ekonomi Indonesia dari UGM Prof. Mubyarto.

Kala itu Indonesia menikmati peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan masuknya modal asing yang besar (foreign direct investment). Yang menjadi masalah adalah distribusi kekayaan yang tak berjalan sebaik peningkatan pertumbuhan ekonomi secara makro.Artinya upaya penurunan kemiskinan diharapkan terwujud dari upaya tidak langsung, hanya imbas dari efek dibelanjakannya dana untuk pembangunan.

Salah satu program pengentasan kemiskinan yang pernah dijalankan di era Orde Baru adalah program Inpres Desa Tertinggal yang salah satu pencetus dan pelaksananya adalah begawan ekonomi Indonesia dari UGM Prof. Mubyarto.

Kala itu Indonesia menikmati peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan masuknya modal asing yang besar (foreign direct investment). Yang menjadi masalah adalah distribusi kekayaan yang tak berjalan sebaik peningkatan pertumbuhan ekonomi secara makro.

Maka program seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT) dilaksanakan untuk menekan rasio gini (kesenjangan antara yang kaya dan miskin) dan menurunkan angka kemiskinan dengan melakukan intervensi khusus ke pos-pos kemiskinan di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemberian hewan ternak kambing misalnya bagi warga Gunung Kidul, yang mana dari kambing yang diternak, warga menghasilkan peningkatan pendapatan bulanan hingga 30 persen dari pendapatan bulanan sebelum menerima bantuan.

Akhirnya warga yang mendapatkan bantuan telah keluar dari garis kemiskinan dan menjadi warga yang mandiri secara ekonomi.

Pembentukan Badan Khusus

Dari kebijakan IDT di era Orde Baru, kita tentu dapat mengadopsi dan memodifikasi dengan membentuk tim khusus yang menangani masalah kemiskinan secara khusus, sistematis, dan terencana di Aceh dengan memastikan stimulus bantuan ke kantong kemiskinan melaui program yang terukur dan tepat sasaran.

Tim tersebut bukan hanya memberikan bantuan, namun memastikan warga penerima bantuan dalam periode waktu tertentu berhasil meningkatkan pendapatan bulanan dan keluar dari kategori miskin.

Jika nanti dana Otsus berhasil diperpanjang dengan besaran 2,5 persen dari DAU nasional, akselerasi pengentasan kemiskinan harus dimasukkan menjadi poin utama. Jangan sampai APBA besarannya fantastis, tapi pengelolaannya buruk, hingga dampaknya untuk upaya pengentasan kemiskinan jadi relatif rendah.

Jika dana Otsus besarannya mencapai lebih dari 15 Miliar atau bahkan lebih 20 Miliar, harusnya penurunan angka kemiskinan hingga 5 persen per tahun bisa dicapai, seperti di tahun 2007 hingga 2016. Atau paling tidak menurunkan angka kemiskinan Aceh menjadi hanya tersisa satu digit.

Hal ini tentu tak akan bisa diwujudkan tanpa perencanaan dan pengelolaan yang baik, atau tanpa badan khusus atau satuan khusus yang memang fokus pada masalah pengentasan kemiskinan.

Setudaknya dalam 5-10 tahun pertama sejak berlakunya dana Otsus di 2028, harus ada aturan hukum (baik dimasukkan dalam revisi UUPA maupun qanun) yang mengatur tentang alokasi minimum APBA bagi pengentasan kemiskinan. Angka rasional anggaran untuk pengentasan kemiskinan, menurut saya adalah 10 persen.

Aturan hukum itu juga harus mengatur dibentuknya badan khusus atau satuan khusus yang fokusnya berada pada perencanaan blueprint dan program pengentasan kemiskinan di Aceh.

Sudah berapa banyak uang pemerintah yang terhambur, mengalir pada program-program yang dinilai cenderung boros, kurang efisien, dan tidak menyasar hajat hidup orang banyak. Apa yang telah terjadi sebelumnya, selama 20 tahun, harus menjadi pelajaran dan perhatian khusus bagi pemerintahan Mualem-Dekfadh.

Jika nantinya dana Otsus diperpanjang menjadi 2,5 persen, lalu upaya pengentasan kemiskinan yang dijalankan dengan baik, melalui kontrol sebuah badan khusus berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga ke angka di bawah 10 persen, ini akan menjadi prestasi gemilang sekaligus legacy abadi dan torehan sejarah bagi Mualem dan Dekfadh.

Penulis oleh: Jabal Ali Husin Sab, analis kebijakan publik Saman Strategic Indonesia

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI