kip lhok
Beranda / Opini / Kecanduan Game Online, Lalai Shalat dan Berkata Kotor

Kecanduan Game Online, Lalai Shalat dan Berkata Kotor

Sabtu, 08 Juni 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
M Khatibul Hazmi Yusmar

Muhammad Khatibul Hazmi Yusmar, mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Game online adalah suatu bentuk permainan yang dihubungkan melalui jaringan internet. Game ini bisa dimainkan di perangkat komputer (PC), laptop, handphone serta perangkat lainnya. Game online dapat dimainkan oleh banyak pemain melalui internet dan mempunyai berbagai macam jenis game mulai dari berbasis teks hingga yang berbasis grafik kompleks yang membentuk dunia virtual dan dimainkan oleh banyak pemain secara bersama-sama. 

Dengan bermain game online para gamer bisa beraktivitas sosial dan berinteraksi secara virtual bahkan bisa juga menciptakan suatu komunitas dalam game tersebut. Permainan Daring (Game Online) ini merupakan jenis permainan komputer yang memanfaatkan jaringan komputer yang menggunakan sistem LAN, kuota data atau Internet. 

Pada sebuah game online, internet adalah sebuah fasilitas yang memungkinkan kita bermain pada jalur protokol yang digunakan internet, walau game online tidak selalu berarti game yang dapat dimainkan secara multi player.

Penelitian Tri Rizqi A berjudul Dampak Game Online Terhadap Prestasi Belajar Pelajar (2016) menyampaikan bermain game memiliki dampak positif dan negatif. 

Dampak positifnya termasuk meningkatkan kemampuan memenangkan permainan dengan cepat, efisien, dan menghasilkan lebih banyak poin; meningkatkan konsentrasi karena harus menyelesaikan berbagai tugas; meningkatkan koordinasi tangan dan mata; serta meningkatkan kemampuan membaca. 

Dampak negatifnya meliputi penggunaan kata-kata kotor saat bermain, terbengkalainya kegiatan di dunia nyata seperti ibadah, tugas sekolah atau pekerjaan, serta perubahan pola makan dan istirahat karena menurunnya kontrol diri.

Kecanduan Game Online

Kecanduan game online seakan sudah menjadi semacam fenomena belakangan ini. Aplikasi game online yang semakin mudah diakses tampaknya membuat semakin banyak orang menggunakannya. Tidak hanya orang dewasa, remaja dan anak-anak juga semakin mudah memainkan berbagai macam game online. 

Menurut Rahmawati dkk dalam bukunya berjudul Kecanduan Game Online (2011), koneksi Internet yang semakin cepat dan murah, serta perkembangan teknologi telepon pintar atau smartphone yang semakin maju dan semakin terjangkau harganya, tak bisa dipungkiri membuat semakin banyak orang memainkan game online. Dengan menggunakan ponsel, bermain game online pun menjadi semakin fleksibel.

Terutama bagi mahasiswa juga yang sangat sering penulis temukan sedang bermain game online di berbagai warkop yang ada di Banda Aceh.

Di zaman yang sangat modern ini, game online sudah tidak asing lagi di telinga kaum remaja. Beberapa tahun terakhir ini, banyak kaum remaja gemar bermain games online. Hal ini didukung dengan banyaknya game center di lingkungan sekitar yang menawarkan dengan harga terjangkau oleh kaum remaja, oleh sebab itu banyak remaja yang menyisihkan uang sakunya untuk bermain games online berjam-jam, hingga lama kelamaan kecanduan game online. 

Penelitian Emi Yunita tahun 2019 yang berjudul Pengaruh Fenomena Game Online Terhadap Prestasi Belajar, menunjukkan akibat sering bermain game online, remaja pun banyak melupakan hal-hal yang lebih penting seperti belajar, beribadah, bahkan kesehatan pun dilupakan.

Penulis juga melihat tak sedikit warkop yang ada di Banda Aceh banyak mahasiswa-mahasiswa yang gemar main game online, hingga mereka melupakan waktu sholat terutama pada saat waktu zuhur dan ashar. Kebanyakan mahasiswa pada saat jam istirahat pergantian mata kuliah siang mengisi waktu luangnya dengan bermain game, hingga mereka mengatakan kata-kata kasar dan kotor ketika mereka kesal terhadap game tersebut. 

Padahal Ustadz Khalid Basamallah dalam kajiannya mengatakan orang yang berbicara kotor dan kasar adalah cabang dari kemunafikan.

Sementara itu, Fajri Chairawati, S.Pd.i., M.A. salah satu dosen agama di fakultas dakwah dan komunikasi mengatakan dalam wawancara bahwasanya jika berlebihan bermain game menimbulkan dampak positif tidak apa apa, tetapi jika bermain game menimbulkan dampak negatif seperti belajarnya mahasiswa tidak menentu lagi, kewajiban-kewajiban seperti sholat lima waktu di lalaikan, ini yang tidak diinginkan.

Dalam Alquran, Allah berfirman yang artinya "Janganlah berlebihan. Sesungguhnya dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan" (QS. aAl A'raf: 31). 

Fajri dalam wawancara juga mengatakan main game itu tidak apa apa jika sekedar untuk hiburan menghilangkan pusing pikiran mahasiswa. Namun, game itu jika kita lihat dari sisi positifnya tidak ada, justru game itu lebih cenderung ke negatif.

Mahasiswa sedang memainkan game online. [Foto: for Dialeksis.com]

Pandangan Ulama

Ustadz abdul Somad (UAS), dalam kajiannya mengatakan bahwa bermain game itu dapat mubazirkan waktu dan dapat menundakan sholat. Dalam Qs Al-Asr:1-2, yang artinya, "Demi masa, sungguh, manusia berada dalam kerugian.” 

Buya Yahya berkata dalam artikelnya bahwa pada dasarnya game online adalah sebuah permainan yang tidak ada bedanya dengan permainan lainnya seperti Petak Umpet, Gobak Sodor, dan lainnya. Oleh karena itu hukum game online adalah sama seperti permainan pada umumnya yaitu Mubah.

Buya yahya mengatakan game online tidak haram asalkan tidak ada unsur judi di dalamnya dan tidak menyebabkan kita meninggalkan kewajiban, baik kepada Allah maupun manusia. Game juga harus jauh dari unsur pornografi. Selama tidak ada unsur- unsur di atas, game dikategorikan sebagai hal yang mubah (boleh dilakukan).

Namun, meskipun game online tidak haram, kita harus tetap bermain dengan bijak. Game online dapat menyita waktu yang banyak, sehingga sangat penting bagi kita untuk bermain game secukupnya. Kita harus memahami bahwa kita memainkan game untuk hiburan, bukan sebaliknya, dimainkan oleh game.

Seorang anak cerdas seharusnya hanya bermain game secukupnya dan tidak terperangkap oleh game sehingga waktu banyak terbuang. Jangan sampai kita terperangkap oleh game sehingga meninggalkan kewajiban baik kepada Allah maupun manusia. 

Berbanding terbalik jika kita melihat di kalangan mahasiswa yang ada di Banda Aceh zaman sekarang yang sangat banyak membuang waktunya untuk bermain game. Tak jarang juga mereka mengatakan kata kasar dan kotor hingga melupakan dan meninggalkan waktu sholat sampai mata kuliah berlanjut.

Padahal di dalam Islam waktu sholat itu wajib, sesibuk-sibuk apa pun orang jangan lupa untuk sholat wajib, dalam hadis “Barangsiapa yang meninggalkan sholat maka ia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Fajri mengatakan, sebagai manusia jika ada di kalangan kita yang main game hingga lalai waktu sholat, kita bisa saling mengingatkan, menyarankan dan memberi nasihat kepada orang yang lalai bahwa main game itu tidak apa-apa, tetapi jangan sampai lalainya kewajiban yang harus dikerjakan seperti sholat lima waktu dan lain-lainnya.

Sudah sepatutnya, bagi manusia yang berakal, kita menempatkan main game online sesuai porsinya. Main game online boleh asalkan kita pun harus memperhatikan waktu. Jangan sampai waktu sholat terabaikan dan tugas-tugas dari sekolah maupun kuliah masih belum tercapaikan, dan jangan sampai cuma karena game online mengatakan kata kasar dan kotor karena game itu hanya sekedar hiburan. [**]

Penulis: Muhammad Khatibul Hazmi Yusmar (mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda