Kehati-hatian dan Suuzan
Font: Ukuran: - +
Otto Syamsuddin Ishak. [Foto: For Dialeksis]
Sebaliknya, maksudnya mengatakan kehati-hatian, justru berdasarkan niat untuk mengikhtiarkan tegaknya kebenaran. Tidak ada keadilan yang tidak berdiri di atas kebenaran.
Dengan kata lain, kebenaran adalah fondasi bagi keadilan. Dan, keadilan tidak lahir tanpa ikhtiar yang berdasarkan niat baik (untuk menegakkan kebenaran).
Bahkan hal itu sudah penggugat lakukan dengan mengajukan saksi-saksi yang berpijak pada fakta. Saksi berada di tempat kejadian -- baik sebelum, di saat, maupun pada pasca peristiwa.
Sedangkan pihak tergugat mengajukan saksi-saksi yang tidak berada di tempat (locus), dan bahkan menggeser-geser waktu (tempus) kejadiannya. Singkatnya, itu perilaku kesaksian palsu di bawah sumpah (Al-Quran).
Jika demikian adanya, mari kita berdoa, memohon pada Allah Swt --sebagai ekspresi niat mencari dan menegakkan kebenaran---kiranya segera diberi pembalasan yang setimpal, untuk mereka yang secara bersama-sama membangun keadilan di luar fondasi kebenaran!*
*Penulis adalah sosiolog, mantan Ketua Komnas Ham RI, dan alumni Lemhanas PPSA-XX, yang tinggal di Banda Aceh.