DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam beberapa minggu terakhir, satu media terlihat sangat intens memberitakan sosok koordinator birokrat Aceh, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). Pemberitaan tersebut tidak hanya menyoroti kelemahan sistem penganggaran di tubuh Pemerintah Aceh, tetapi juga masuk hingga ke ranah privasi Sekda secara berulang dan terkesan menyerang secara personal.
Sebagai pejabat publik, tentu jabatan Sekda Aceh terbuka untuk dikritisi. Masyarakat Aceh memiliki hak untuk mengawasi kebijakan dan kinerjanya dalam mengelola pemerintahan. Namun, ketika kritik berubah menjadi serangan yang bertubi-tubi dan cenderung sepihak, publik patut mempertanyakan sejauh mana keseimbangan media tersebut dalam menjalankan fungsi pers sebagai salah satu pilar pengawal pembangunan di Aceh.
Serangan yang mengatasnamakan kritik itu bermula dari persoalan penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh, di mana Sekda bertindak sebagai Ketua Satgas. Isu yang diangkat adalah dugaan ketidaktransparanan. Narasi ini kemudian terus digiring secara berulang melalui berbagai pemberitaan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang jika ditelusuri rekam jejaknya memiliki pola dan posisi yang tidak jauh berbeda baik yang mengatasnamakan organisasi masyarakat anti-korupsi maupun akademisi.
Selain menyoroti penanganan bencana yang diklaim lamban, anggaran Pemerintah Aceh dalam bentuk Biaya Tak Terduga (BTT) pada APBA-P tahun 2025 juga menjadi sasaran kritik tajam dari media tersebut beserta para narasumbernya. Melihat pola pemberitaan yang terus menerus dan terkesan sistematis, wajar jika muncul pertanyaan: sebenarnya untuk kepentingan siapa opini-opini ini dibangun? Terlebih, banyak anomali yang tampak begitu jelas, namun tidak pernah dijadikan komparasi logis dalam narasi yang dibangun.
Ketika isu transparansi tata kelola dan anggaran yang menjadi tanggung jawab Sekda Aceh tidak berhasil menggiring opini publik secara signifikan, pemberitaan kemudian bergeser ke wilayah privasi. Isu dugaan nikah siri Sekda Aceh pun diangkat secara intens dan berulang. Namun, di tengah masyarakat Aceh sendiri, tidak sedikit warganet yang justru menilai bahwa jika pun isu itu benar hal tersebut masih lebih baik dibandingkan perilaku yang melanggar norma seperti khalwat.
Masalahnya, isu nikah siri tersebut tidak pernah disertai bukti yang jelas dan valid. Narasi yang berkembang justru terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap sosok Sekda Aceh. Aroma propaganda pun terasa kuat, seolah menjadi bagian dari strategi sistematis untuk menjatuhkan Sekda dari jabatannya. Cara penyebaran isu yang tidak didukung fakta yang kuat membuat publik Aceh relatif mudah membaca adanya kepentingan tertentu di baliknya.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa isu tersebut sengaja digiring oleh kelompok tertentu untuk membangun opini negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk bersikap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menyerang ranah privasi jelas bukan cara yang bijak dalam mengkritik seseorang. Praktik seperti ini justru menunjukkan pola yang tidak jauh berbeda dari tuduhan yang dilemparkan, karena dilakukan melalui cara-cara yang tidak sepenuhnya transparan di hadapan publik. Pada akhirnya, upaya tersebut tampak sebagai strategi untuk membangun opini yang menyudutkan Sekda, sehingga posisinya menjadi lebih mudah dikendalikan.
Ketika serangan terhadap ranah privasi tidak juga efektif, narasi baru pun dimunculkan: membenturkan Sekda Aceh dengan Gubernur Aceh, Mualem. Dalam serangan terbaru, media dan sejumlah narasumber mencoba membangun opini bahwa Sekda tidak peduli terhadap kondisi Mualem yang sedang sakit di Malaysia. Bahkan muncul tudingan bahwa Mualem dipaksa pulang demi melaksanakan pelantikan pejabat Eselon II, yang digambarkan seolah-olah merupakan agenda yang didorong oleh Sekda, bukan kehendak Gubernur.
Jika pada akhir pekan lalu narasi yang dihembuskan adalah bahwa Sekda tidak peduli terhadap Mualem, kini tuduhan baru kembali dimunculkan: Sekda disebut mengacak-acak program realisasi visi dan misi Mualem. Narasi ini dibangun dengan kesan seolah-olah Mualem tidak mengetahui atau bahkan tidak menginginkan perubahan tersebut.
Salah satu isu yang paling sering disorot adalah program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta pembangunan rumah dhuafa. Padahal, jika tidak keliru, Mualem sendiri pernah menargetkan hampir 2.000 unit rumah dhuafa akan dibangun pada tahun 2026.
Pertanyaannya kemudian, mengapa isu-isu yang menyerang Sekda Aceh tersebut muncul secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui pemberitaan media serta pernyataan para narasumber? Jawabannya mungkin terletak pada anomali yang tidak pernah digali secara serius sebagai bahan komparasi logis.
Anomali pertama adalah sikap Sekda Aceh yang tampaknya tidak ingin menciptakan instabilitas dalam tubuh Pemerintah Aceh. Setiap serangan dan tudingan yang diarahkan kepadanya tidak pernah ditanggapi secara terbuka. Bisa jadi hal ini dilakukan karena berkaitan dengan citra Mualem sebagai pemimpin baik sebagai kepala daerah maupun sebagai ketua partai politik.
Kegaduhan yang sempat muncul antara Ketua DPRA dan Sekda Aceh sebenarnya merupakan situasi yang tidak semestinya terjadi. Sebab, baik Gubernur Aceh, Sekda Aceh, maupun Ketua DPRA berada dalam satu barisan politik yang sama di bawah kepemimpinan Mualem. Sangat mungkin Mualem sendiri menginginkan agar Sekda tidak menanggapi polemik tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Jika dilihat dari sudut pandang ini, para aktivis, ketua organisasi masyarakat, pengamat, akademisi, hingga jurnalis seharusnya dapat melihat bahwa Sekda sebenarnya memiliki ruang untuk membela diri. Namun ia memilih tidak melakukannya, kemungkinan demi menjaga citra dan stabilitas kepemimpinan Mualem. Pertanyaannya, apakah semua pihak yang terlibat dalam polemik ini memiliki kepedulian yang sama terhadap kepemimpinan Mualem?
Selanjutnya, tuduhan bahwa Sekda Aceh mengacak-acak APBA 2026 sehingga tidak berpihak pada program JKA dan rumah dhuafa juga patut dipertanyakan secara logis. Para aktivis, akademisi, pengamat, hingga jurnalis tentu memahami bahwa mekanisme penganggaran di Aceh tidak sesederhana itu.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak birokrat di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) hanya berperan sebagai eksekutor dari program-program pokok pikiran (pokir) anggota DPRA. Dalam kondisi seperti itu, menuduh Sekda Aceh sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebagai pihak yang tidak pro rakyat atau bahkan dicap sebagai mafia anggaran tentu perlu dilihat secara lebih proporsional.
Faktanya, di banyak SKPA, sebagian besar anggaran justru berasal dari pokir legislatif, sementara anggaran reguler dinas sering kali sangat terbatas. Pertanyaannya kemudian: jika benar anggaran JKA atau rumah dhuafa dipangkas, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari distribusi anggaran tersebut?
Sebagai contoh, mari melihat salah satu SKPA seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang memiliki anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Apakah seluruhnya merupakan anggaran reguler dinas? Ataukah terdapat komponen anggaran yang merupakan titipan dari pihak lain?
Bahkan jika ditelusuri ke tingkat program teknis, banyak pejabat di level bidang yang secara terbuka menyebut bahwa sebagian besar program tersebut merupakan bagian dari pokir DPRA. Jika demikian, secara logika sederhana, ketika terjadi perubahan atau pemangkasan anggaran pada program tertentu seperti JKA atau rumah dhuafa, siapa yang sebenarnya menikmati pembagian “faraidh” APBA tersebut?
Dalam konteks inilah, serangan yang diarahkan kepada Sekda Aceh oleh media dan sejumlah narasumber justru terkesan mengabaikan anomali yang sangat jelas di depan mata. Padahal, anomali tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi para aktivis, ketua ormas, pengamat, akademisi, maupun jurnalis untuk membuka “kotak pandora” pengelolaan anggaran di Aceh”bukan justru menutupinya dengan opini yang tidak logis.
Pada akhirnya, kebenaran mungkin tidak selalu mudah terlihat di tengah hiruk pikuk opini yang dibangun. Namun satu hal yang pasti, nurani tidak pernah bisa dibohongi.
Akhirul kalam, hanya Allah dan hati nurani yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Penulis: Syahril Ramadhan, Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik Aceh