kip lhok
Beranda / Opini / Memerangi Epidemi Perjudian Online

Memerangi Epidemi Perjudian Online

Minggu, 28 April 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Tomi Subhan

Tomi Subhan, ASN Pemkab Aceh Singkil. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat. Meskipun banyak yang menyadari bahwa judi adalah hal yang dilarang, praktik ini tetap marak terjadi. Bahkan, ketika pihak berwenang mengetahui adanya kegiatan perjudian, hal ini dapat mengakibatkan proses hukum karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Perubahan dari judi offline ke online telah mengubah cara orang berjudi dan dampak sosial yang terkait. Dengan akses mudah melalui telepon seluler, orang cenderung lebih rentan terhadap kecanduan judi karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, kontrol sosial yang ada pada judi offline juga menjadi lebih lemah dalam konteks perjudian online.

Kabar baik datang dari Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (18/4/2024) ketika Presiden Joko Widodo memimpin rapat untuk membahas judi online. Biasanya, rapat kabinet membahas politik, keamanan, dan ekonomi, tetapi kali ini fokus pada isu judi online yang semakin merajalela di Indonesia.

PPATK mencatat bahwa perputaran uang dari judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun, hampir 10 persen dari APBN Tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah, yang sedang mencari langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Diharapkan keputusan atau kebijakan akan segera diambil untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas judi online di Indonesia.

Masalah judi online di Indonesia masih menjadi perhatian khusus, terutama karena Indonesia menjadi negara dengan pemain judi slot online paling banyak di seluruh dunia berdasarkan data yang dirilis pada September 2023. Pemerintah merasa perlu untuk mengatasi masalah ini yang tampaknya tidak kunjung selesai. Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana untuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Satgas Pemberantasan Judi Online akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani dan mengatasi masalah judi online di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan. Diharapkan bahwa dengan adanya Satgas ini, penyebaran judi online dapat ditekan dan dikendalikan dengan lebih efektif.

Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah menjadi bagian hidup masyarakat jahiliah. Ada yang melakukannya untuk bersenang-senang, ada yang menjadikannya mata pencaharian. Namun, karena dampak negatif seperti pemborosan dan permusuhan, Islam mengharamkannya.

Judi diharamkan dalam Islam karena beberapa faktor. Pertama, judi merugikan banyak pihak. Kedua, judi bisa menyulut permusuhan antar sesama. Ketiga, judi membuat seseorang lalai dalam beribadah kepada Allah SWT. Terakhir, pelaku judi bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi dianggap haram.

Di masa lampau, judi dilakukan secara luring (offline) yang memungkinkan adanya kontrol sosial yang lebih ketat. Namun, di era sekarang, praktik perjudian telah beralih ke ranah daring dengan kemudahan akses melalui telepon seluler. Hal ini menyebabkan stigma negatif terkait perjudian menjadi lebih ringan karena dapat dilakukan secara lebih tersembunyi.

Menkominfo telah menghapus 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, termasuk situs IP, file sharing, dan media sosial dalam rentang waktu tertentu. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas judi online. Presiden Joko Widodo dan kabinetnya serius dalam menangani isu ini, menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online.

Meskipun kemudahan akses dan minimnya stigma negatif, perjudian online juga membawa risiko tersendiri. Banyak individu terperangkap dalam perangkap perjudian online yang sulit untuk mereka lepaskan dampak sosial dari perjudian online juga dapat mencakup masalah keuangan, hubungan personal yang terganggu, dan masalah kesehatan mental akibat tekanan dan stres yang ditimbulkan.

Pentingnya mengambilan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik perjudian online ilegal dan pemblokiran situs judi . Kerjasama lintas sektor dianggap penting dalam penanganan masalah judi online secara menyeluruh. Regulasi yang kuat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan praktik perjudian online, sementara penegakan hukum yang tegas akan memberikan sinyal kuat kepada pelaku judi dan bandar judi.

Partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan perjudian sangat diperlukan secara langsung, diharapkan efektivitas dari program pencegahan yang dicanangkan dapat. Selain itu, partisipasi aktif juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih responsif terhadap ancaman perjudian, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari bahaya perjudian.

Adanya upaya-upaya yang dilakukan, diharapkan bahwa dampak negatif dari judi online terhadap ekonomi dan masa depan negara dapat dikurangi. Upaya-upaya ini bertujuan untuk melindungi stabilitas ekonomi negara serta mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktik perjudian online. Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa manfaat yang signifikan bagi perkembangan ekonomi dan keberlangsungan negara secara keseluruhan. [**]

Penulis:  Tomi Subhan (ASN Pemkab Aceh Singkil)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda