Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Opini / Optimalisasi Keuangan Pemerintah Aceh Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Optimalisasi Keuangan Pemerintah Aceh Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Prof Apridar

Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Aceh dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang direncanakan mencapai Rp11,48 triliun dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp10,33 triliun, angka ini menunjukkan skala sumber daya fiskal yang sangat signifikan. Namun, di balik besaran anggaran tersebut, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah pengelolaan keuangan ini mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan?

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh per September 2025 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Aceh masih mencapai 703.330 jiwa. Meskipun secara persentase mengalami penurunan dari 12,33 persen menjadi 12,22 persen, fakta bahwa angka kemiskinan di perdesaan justru meningkat dari 14,44 persen menjadi 14,51 persen menjadi sinyal alarm yang tidak bisa diabaikan.

Tulisan ini menguraikan mengapa optimalisasi keuangan pemerintah Aceh belum sepenuhnya berorientasi pada keberlanjutan kesejahteraan, serta menawarkan jalan menuju tata kelola yang lebih strategis dan berdampak jangka panjang.

Dilema Struktur Anggaran: Antara Konsumsi dan Investasi

Salah satu kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan Aceh terletak pada struktur belanja yang masih didominasi oleh belanja operasional. Dalam APBA 2026, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp7,99 triliun, yang mencakup 77,3 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, belanja modal yang merupakan investasi pemerintah untuk aset produktif jangka Panjang, hanya mencapai Rp575,97 miliar, atau sekitar 5,6 persen dari total belanja.

Ketimpangan struktur ini mencerminkan bahwa anggaran Aceh masih bersifat konsumtif. Belanja pegawai yang mendominasi belanja operasi menyisakan ruang fiskal yang sangat sempit untuk program-program pembangunan yang produktif. Padahal, untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan, diperlukan investasi dalam infrastruktur ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan sektor-sektor unggulan.

Pemerintah Aceh sendiri telah menetapkan tema pembangunan 2026 yang ambisius: "Swasembada Pangan dan Energi serta Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan untuk Penurunan Kemiskinan dan Penciptaan Lapangan Kerja". Tema ini mencakup tiga pilar utama: penguatan kemandirian rakyat melalui swasembada pangan, energi, dan ekonomi hijau; hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya; serta penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui pengembangan industri pariwisata, halal, dan kreatif.

Namun, tema besar ini akan sulit diwujudkan jika struktur anggaran masih didominasi belanja konsumtif. Komitmen politik untuk mengalihkan porsi belanja modal menjadi keharusan jika Aceh ingin keluar dari jebakan ketergantungan fiskal dan membangun fondasi ekonomi yang mandiri.

Ketergantungan Transfer dan Tantangan Kemandirian Fiskal

Dari sisi pendapatan, APBA 2026 menunjukkan ketergantungan yang masih sangat tinggi pada transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp7,03 triliun, sementara Pendapatan Asli Aceh (PAA) hanya Rp4,44 triliun. Artinya, lebih dari 61 persen pendapatan Aceh masih bersumber dari transfer.

Dalam konteks pemulihan pascabencana yang melanda Aceh pada akhir 2025, pemerintah pusat memberikan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp1,6 triliun, dengan rincian Rp824 miliar dikelola provinsi dan sisanya untuk kabupaten/kota terdampak. Selain itu, sharing dana otonomi khusus (otsus) 2026 sebesar Rp24 miliar untuk 23 kabupaten/kota juga telah dicairkan.

Namun, sebagaimana diingatkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, persoalan utama bukan lagi pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kapasitas dan orientasi eksekusi. Beliau menyoroti bahwa tambahan DBH dan DAU bersifat agregatif dan belum sepenuhnya berbasis peta kerusakan yang rinci. "Tanpa penajaman prioritas, risiko terbesar adalah anggaran bergerak, sementara pemulihan berjalan lambat," tegasnya.

Ketergantungan pada transfer pusat bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, untuk mencapai keberlanjutan fiskal jangka panjang, Aceh harus memiliki peta jalan yang jelas untuk meningkatkan PAD secara signifikan. Optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan dividen BUMD harus menjadi prioritas, sebagaimana dilakukan Kota Banda Aceh yang menargetkan kenaikan PAD 9,06 persen pada 2026 melalui optimalisasi pajak daerah dan pendapatan BLUD.

Paradoks Penurunan Kemiskinan: Kota Turun, Desa Naik

Data BPS Aceh per September 2025 mengungkap fenomena yang mengkhawatirkan: meskipun secara agregat angka kemiskinan menurun, terdapat ketimpangan yang melebar antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Di perkotaan, penduduk miskin turun 0,39 poin persentase menjadi 8,15 persen, sementara di perdesaan justru naik 0,07 poin menjadi 14,51 persen.

Dalam jumlah absolut, penduduk miskin perkotaan berkurang sekitar 5.400 orang menjadi 168.770 jiwa, tetapi penduduk miskin perdesaan bertambah sekitar 4.000 orang menjadi 534.560 jiwa. Angka ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi masih terkonsentrasi di perkotaan, sementara wilayah perdesaan yang menjadi basis sektor pertanian dan perikanan belum merasakan dampak pertumbuhan.

Garis kemiskinan (GK) per September 2025 tercatat sebesar Rp715.103 per kapita per bulan, meningkat 5,75 persen dibanding Maret 2025. Komoditas yang paling berpengaruh terhadap garis kemiskinan adalah beras, rokok kretek filter, ikan tongkol/tuna/cakalang, dan cabai merah untuk komoditas makanan, serta biaya perumahan, bensin, listrik, dan pendidikan untuk komoditas non-makanan.

Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis wilayah. Pemerintah Aceh, bersama kabupaten/kota, perlu merancang intervensi yang spesifik untuk mengatasi kemiskinan perdesaan yang justru meningkat. Program-program seperti peningkatan produktivitas pertanian, penguatan akses pasar bagi petani dan nelayan, serta pembangunan infrastruktur perdesaan harus menjadi prioritas.

Arah Baru: Dana Abadi Daerah dan Prioritas Pascabencana

Salah satu langkah inovatif dalam APBA 2026 adalah alokasi Rp1,45 triliun untuk pembentukan dana abadi daerah (endowment fund). Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan fiskal jangka panjang. Dana abadi daerah, jika dikelola dengan baik, akan menjadi instrumen untuk membiayai program-program strategis secara berkelanjutan tanpa membebani APBD tahunan.

Dalam konteks pemulihan pascabencana, pemerintah pusat telah mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk kegiatan pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menekankan bahwa dana tersebut harus dialokasikan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh bersama DPRA saat ini sedang menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri yang meminta penajaman prioritas anggaran untuk pemulihan pascabencana dan dukungan terhadap program nasional seperti penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan prioritas nasional.

Menuju Pengelolaan Keuangan yang Berkelanjutan

Optimalisasi keuangan pemerintah Aceh untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan memerlukan perubahan paradigma dalam tiga hal utama.

Pertama, pergeseran orientasi dari konsumtif ke investasi produktif. Porsi belanja modal yang saat ini hanya 5,6 persen harus ditingkatkan secara bertahap untuk membangun aset-aset ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang.

Kedua, penguatan kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD secara signifikan. Ketergantungan pada transfer pusat harus dikurangi dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah, retribusi, dan pendapatan dari BUMD.

Ketiga, penajaman prioritas anggaran untuk mengatasi kemiskinan, terutama di wilayah perdesaan. Program-program pengentasan kemiskinan harus dirancang berbasis data dan lokasi spesifik, dengan target yang jelas dan terukur.

Pemerintah Aceh telah menunjukkan komitmen melalui penetapan tema pembangunan yang visioner. Namun, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam alokasi anggaran yang berpihak pada rakyat, struktur belanja yang produktif, dan tata kelola yang akuntabel. Keberlanjutan kesejahteraan masyarakat Aceh akan diuji bukan oleh besarnya angka dalam dokumen anggaran, tetapi oleh sejauh mana anggaran tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat menuju kemandirian dan kemakmuran bersama. [**]

Penulis: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh; Email: apridar@usk.ac.id)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI