kip lhok
Beranda / Opini / Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh Semakin Memprihatinkan

Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh Semakin Memprihatinkan

Sabtu, 06 April 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Musra Yusuf

 Musra Yusuf, Mahasiswa Pemerhati Kondisi Sosial Masyarakat Banda Aceh. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penegakan syariat Islam yang merupakan salah satu poin penting di dalam kehidupan masyarakat Aceh justru terkesan semakin terbakar di bawah kepemimpinan Pj Walikota Amiruddin. Padahal Banda Aceh merupakan ibukota provinsi yang semestinya dijadikan contoh oleh daerah lainnya di Aceh.

Praktek pelanggaran syariat Islam semakin hari semakin memprihatinkan. Jangankan di kalangan masyarakat umum, di tingkatan para pejabat juga ketegasan dan kepedulian orang nomor 1 di Pemko Banda Aceh itu terlihat hampir tak ada. 

Tak heran, khabar menyayat hati terkait maraknya dugaan perselingkuhan di tataran pejabat pemko menjadi salah satu persoalan serius namun terkesan dibiarkan. Apalagi, diyakini sebagai orang nomor satu, Amiruddin tentunya juga mengetahui tentang adanya indikasi pejabat Pemko Banda Aceh yang tertangkap basah melakukan praktek perselingkuhan. Jika di tataran pejabat saja praktek selingkuh yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat Islam terjadi, konon lagi di masyarakat. 

Pejabat daerah sebagai cerminan dalam penegakan syariat Islam semestinya dapat di tindak dengan tegas jika melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam syiar islam.

Apalagi, kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN dan yang akan membawa sederet dampak buruk, diantaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Bukan hanya bicara larangan di dalam Islam, bahkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana ASN yang terlibat perselingkuhan akan diberi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Bahkan Komisi Aparatur Sipil Nagara juga akan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian yang merupakan sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada ASN yang berselingkuh.

Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin semestinya dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran syariat Islam yang terjadi di kalangan Pejabat atau ASN Pemko. Apalagi ada pejabat yang dikhabarkan tertangkap basah selingkuh dengan bawahannya, bahkan peristiwa memalukan itu didapati langsung oleh suami wanita selingkuhannya. Hal serupa juga dikhabarkan terjadi, bahwa tersiar khabar diduga adanya pejabat di Pemko yang juga pernah kedapatan oleh istrinya berselingkih dengan wanita lain.

Pj Walikota Amiruddin seharusnya melihat kejadian itu sebagai sebuah persoalan serius. Karena Penegakan syariat Islam tak cukup sebatas seruan dan larangan bermain game di bulan ramadhan, namun justru malah mengabaikan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh para punggawa di pemerintahannya.

Jika perselingkuhan di kalangan pejabat dibiarkan, maka tak heran jika praktek prostitusi hingga mesum atau pelanggaran syariat lainnya di lingkungan masyarakat semakin mengkhawatirkan.

Lemahnya penegakan syariat Islam yang merupakan tak terlepas dari ketidaktegasan Pj Walikota, sehingga tak heran jika Polresta Banda Aceh menangkap 11 orang penjual minuman keras di ibukota Provinsi itu menjelang Ramadhan.

Hal yang tak kalah memilukan, di tengah sembrawutnya Penegakan syariat Islam, satpol PP dan WH yang semestinya menjadi ujung tombak dalam penegakan syariat islam justru terkesan hanya berani mengedarkan proposal dan meminta bantuan pelaku usaha untuk peringatan HUT instansinya. Lagi-lagi, hal itu terjadi karena lemahnya kontrol dari Amiruddin sebagai pimpinan daerah.

Tentunya sebagai masyarakat kita berharap agar Pj Walikota dapat malas diri dan bersikap tegas dalam penegakan syariat islam di wilayah kekuasaannya, bahkan tak takut menindak tegas pejabat teras yang disinyalir melanggar syariat. Jangan sampai nantinya masyarakat yang tdidak melanggar syariat juga harus merasakan kepiluan ketika musibah dan teguran ilahi melanda ibukota Provinsi Aceh ini.

Penulis: Musra Yusuf, Mahasiswa Pemerhati Kondisi Sosial Masyarakat Banda Aceh

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda