Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Opini / Usulan Pilkada Via DPRD, Haram Hukumnya Pasca Putusan MK 110/PUU-XXIII/2025

Usulan Pilkada Via DPRD, Haram Hukumnya Pasca Putusan MK 110/PUU-XXIII/2025

Rabu, 14 Januari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Arjuna Syahputra

Mahasiswa Fakultas Hukum USK, Arjuna Syahputra. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Opini - Tempo hari publik dihebohkan dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD Prov/Kab/Kota. Wacana Pilkada melalui DPRD ini tentu menyita atensi publik secara serius, karena langsung disampaikan oleh Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025. 

Pada kesempatan itu Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan Pilkada lewat DPRD di hadapan Presiden Prabowo. Prabowo pun langsung menyambutnya secara positif.

Sejauh ini setidaknya ada enam partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menyatakan mendukung usulan tersebut. Diantaranya ada Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat yang belakangan menyatakan tegak lurus dengan Presiden Prabowo dalam hal usulan Pilkada melalui DPRD, keputusan yang patut dipertanyakan, mengingat Partai Demokrat sebelumnya sangat lantang menolak Pilkada melalui DPRD. Namun, publik dapat dengan mudah membaca pergeseran sikap Partai Demokrat tersebut. 

Tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di mana pimpinan koalisi merupakan Partai Gerindra, mengakibatkan Partai Demokrat mau tidak mau harus tegak lurus dengan sikap pimpinan koalisi. Karena, jika tidak, tentu posisi Partai Demokrat di koalisi akan menjadi taruhan. 

Hal senada juga sama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum menyatakan sikapnya, namun, pada akhirnya publik dapat membaca PKS juga akan menyatakan sikap yang sama seperti Partai Demokrat. Praktis, jika pada akhirnya PKS menyatakan sikap mendukung, maka sisa Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang secara tegas menolak usulan Pilkada melalui DPRD.

Terlepas dari mayoritas partai politik di Senayan yang menyatakan mendukung usulan Pilkada melalui DPRD. Menarik untuk dikaji apa yang menjadi rasio legis Pilkada melalui DPRD dalam perspektif partai yang mengusulkan wacana ini. Gerindra beralasan, Pilkada melalui DPRD bisa lebih efisien, mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara. Sementara itu, Ahmad Irawan, politisi Partai Golkar menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD itu tidak dilarang oleh UUD NRI 1945. Sehingga sah-sah saja jika kita kembali kepada sistem Pilkada melalui DPRD.

Pada posisi ini, kita tentu sepakat bahwa perlu dilakukan evaluasi dalam perjalanan Pilkada kita, baik dari aspek proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara. Namun, untuk menjawab permasalahan tersebut dengan kembali kepada sistem Pilkada melalui DPRD Saya kira bukan merupakan jawaban yang tepat. 

Permasalahan disini bukan pada sistem, akan tetapi pada regulasi dan pengawasannya. Jika pun seandainya kita kembali kepada sistem Pilkada melalui DPRD, apa jaminannya bahwa akan ada penjaringan kandidat yang transparan dan akuntabel dari partai politik, tidak ada mahar politik, dan pemungutan suara dilakukan sesuai dengan asas-asas kepemiluan. 

Tanpa ada regulasi yang jelas dan pengawasan yang betul-betul dilakukan, maka, sistem apa pun yang kita gunakan pasti akan berakhir sama seperti sebelumnya. Oleh karena itu, perlu diperjelas aturan dana kampanye yang akuntabel dan kredibel, efektifkan pengawasan Pilkada dengan menguatkan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, tidak ada intervensi partai politik dalam pemilihan komisioner/anggota KPU dan Bawaslu, serta hapuskan praktik mahar.

Kemudian berkenaan dengan Pilkada melalui DPRD tidak dilarang oleh UUD NRI 1945. Memang betul pasal 18 ayat (4) UU NRI 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.” 

Frasa dipilih secara demokratis memang tidak mewajibkan Pilkada untuk dilakukan secara langsung, artinya boleh dilakukan dengan sistem perwakilan melalui DPRD. 

Namun, MK melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan Pilkada. 

Lebih lanjut MK juga menyatakan bahwa Norma Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu berdasarkan putusan MK tersebut, Pilkada harus dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), Jujur, dan Adil (Jurdil). 

Dengan kata lain, ruang untuk mengembalikan Pilkada melalui DPRD sudah tertutup dengan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan Pilkada dilakukan secara langsung.

 Dalam teori perubahan konstitusi, salah satu penyebab berubahnya konstitusi selain karena amandemen oleh lembaga legislatif, dan kebiasaan ketatanegaraan (konvensi), juga disebabkan karena adanya penafsiran oleh lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan secara atributif. 

MK sebagai lembaga tinggi negara yang diberikan otoritas untuk menafsirkan konstitusi, dan putusannya yang bersifat final and binding telah menafsirkan frasa demokratis yang terdapat dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945. Sehingga, konklusi yang dapat kita tarik berdasarkan putusan MK bahwa Pilkada harus dilakukan secara langsung. 

Dengan kata lain, haram hukumnya Pilkada dengan sistem perwakilan atau melalui DPRD. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, sudah seharusnya semua pihak termasuk partai poiltik menghormati dan menjalankan putusan MK, mengingat putusan MK bersifat final and binding.

Penulis: Arjuna Syahputra (Mahasiswa Fakultas Hukum USK)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI