Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Opini / Wakaf, Alternatif Instrumen Pembiayaan JKA

Wakaf, Alternatif Instrumen Pembiayaan JKA

Senin, 11 Mei 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Faisal Ibn Sabi

Faisal Ibnu Sabi, M.E., CWC, Pengamat Ekonomi Syariah. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Di tengah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan keterbatasan fiskal daerah, Provinsi Aceh menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan program pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program jaminan kesehatan, subsidi BPJS, pelayanan rumah sakit, hingga penguatan fasilitas kesehatan primer membutuhkan anggaran yang tidak kecil setiap tahunnya. Di sisi lain, Aceh sesungguhnya memiliki satu instrumen ekonomi Islam yang sangat kuat namun belum dimanfaatkan secara optimal: wakaf, (wakaf produktif dan wakaf uang).

Pada masa kejayaan Islam lampau, dikenal sebuah istilah yaitu Bimaristan, yang berarti tempat pengobatan orang sakit. Bimaristan wakaf pertama dibangun oleh Khalifah Umayyah al-Walid bin Abdul Malik di Damaskus tahun 88 H yang mempekerjakan para dokter dan perawat untuk memberikan pengobatan dan perawatan kepada pasien yang kemudian Bimaristan ini menjadi cikal bakal rumah sakit modern.

Menariknya, setiap orang yang datang ke Bimaristan, petugas akan membacakan akte wakaf yang berisi bahwa setiap orang yang berobat di Bimaristan dibiayai oleh wakaf dari kaum muslimin. Bahkan bukan hanya itu, setiap orang yang sudah sembuh maka petugas Bimaristan akan memberi pakaian baru dan sejumlah uang sebagai kompensasi atas upah pasien yang hilang ketika ia sakit.

Aceh memiliki modal sosial, identitas keislaman, serta kultur gotong royong yang tidak dimiliki banyak daerah lain, ditambah dengan potensi wakaf yang ada di provinsi Aceh sangat besar. Jika ini mampu dikelola secara maksimal, tidak mustahil Aceh dapat menerapkan model pembiayaan kesehatan JKA berbasis wakaf.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, Aceh memiliki lebih dari 26.000 aset tanah wakaf dengan luas sekitar 3.200 hektar, namun hanya sekitar 12% yang telah dikembangkan secara produktif.

Selain wakaf tanah, potensi wakaf uang Aceh juga sangat menjanjikan. Dalam forum Aceh Waqf Summit 2025, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan bahwa Aceh memiliki sumber potensi wakaf uang yang besar dari ASN, jamaah haji dan umrah, perusahaan, masjid, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum. 

Tantangan terbesar tentu bukan pada minimnya potensi, tetapi pada tata kelola. Banyak aset wakaf di Aceh masih belum tersertifikasi, belum produktif, dan belum dikelola secara profesional. BWI sendiri mengakui bahwa penguatan literasi, legalitas, dan manajemen wakaf masih menjadi pekerjaan besar di Aceh. 

Karena itu, Pemerintah Aceh perlu mulai memandang wakaf bukan hanya sebagai instrumen ibadah saja, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi sosial. Wakaf harus masuk dalam arsitektur kebijakan publik daerah, khususnya sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

Penulis: Faisal Ibnu Sabi, M.E., CWC (Pengamat Ekonomi Syariah)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI