Nyetir Sambil Pakai GPS Bisa Didenda Rp750 Ribu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS | JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan Pengemudi yang menggunakan GPS (global positioning system) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan. Sanksi tersebut akan diberikan jika petugas di lapangan menemukan pengendara yang berkendara sambil menggunakan GPS.
"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan 'tiada maaf bagimu' ketika kamera cctv sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ucap Herman seperti dilansir Antara.
Nantinya, penindakan akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (cctv).
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah kamera cctv di 10 titik yang tersebar di kawasan Istana Merdeka hingga Senayan. Saat ini penambahan cctv baru dilakukan di dua titik yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.
Kendati demikian, Herman mengatakan GPS masih bisa digunakan dengan catatan tidak membahayakan dirinya dan orang lain.
"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," ucap Herman seperti dilansir Antara.
Sejatinya Larangan penggunaan GPS saat berkendara sudah ditetapkan sejak 30 Januari 2019. Permohonan keberatan ketetapan tersebut diajukan oleh komunitas Toyota Soluna dan mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi. MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.