DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait 22 perusahaan yang mendapatkan peringkat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Proper Merah ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak patuh terhadap regulasi lingkungan. Artinya, ada persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Kami akan meminta penjelasan dari Kepala DLHK beserta jajarannya mengenai temuan ini," kata anggota Komisi II DPRA, Syamsuri, A.MK, Sabtu (8/3/2025).
Syamsuri menyoroti minimnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Ia menegaskan, sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.
"Kami ingin mengetahui langkah konkret yang sudah diambil DLHK terkait perusahaan-perusahaan ini, mengingat dinas tersebut memiliki kewenangan pengawasan lingkungan," ujar politisi Partai NasDem itu.
Empat Perusahaan Langgar Tiga Tahun Berturut-turut
Dari 22 perusahaan yang mendapat Proper Merah, empat di antaranya sudah menerima status serupa selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Delima Makmur (Perkebunan Sawit) di Aceh Singkil, PT Bumi Sama Gadha (Perkebunan Sawit) di Aceh Tamiang, PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh), serta PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel).
Syamsuri mendesak DLHK Aceh untuk lebih proaktif menindaklanjuti hasil penilaian Proper Merah. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar perusahaan-perusahaan tidak mengabaikan aspek lingkungan.
"Tujuan Proper adalah menjaga kelestarian lingkungan. Kami berharap sektor swasta dapat menjalankan bisnisnya tanpa merusak ekosistem," katanya.
Daftar 22 Perusahaan Berstatus Proper Merah
Sebelumnya, 22 perusahaan di Aceh mendapatkan peringkat Proper Merah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Februari 2025. Perusahaan-perusahaan ini didominasi sektor perkebunan sawit, perhotelan, serta pelabuhan.
Berikut daftar lengkap perusahaan yang mendapatkan Proper Merah:
Proper Merah menandakan bahwa perusahaan-perusahaan ini memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah B3, pencemaran udara dan air, hingga ketidakpatuhan terhadap dokumen AMDAL. Status ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha yang seharusnya mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Komisi II DPRA berjanji akan terus mengawal permasalahan ini agar tidak berulang di masa mendatang. []