DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti pentingnya jaminan kehalalan dan keamanan dalam produk skincare yang beredar di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Agita menekankan perlunya perhatian lebih terhadap kandungan bahan dalam produk perawatan kulit yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, terutama umat Islam.
"Mohon perhatian juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare. Dan beberapa ada yang mengandung babi," ujar Agita dalam siaran persnya yang diterima, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menyuarakan kekhawatiran atas potensi kandungan berbahaya seperti merkuri yang masih ditemukan dalam produk yang belum mengantongi sertifikasi halal.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan bahwa mulai tahun 2026, seluruh produk kosmetik termasuk skincare wajib bersertifikat halal. Haikal juga mengakui bahwa kekhawatiran publik terkait bahan berbahaya telah memicu percepatan proses sertifikasi oleh banyak produsen sejak sekarang.
Namun, Haikal menegaskan bahwa BPJPH hanya menangani aspek kehalalan produk, sedangkan keamanan dan kelayakan produk berada di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia memberi contoh bahwa meskipun bahan seperti merkuri tergolong halal secara syariat, penggunaannya tetap membahayakan kesehatan dan dilarang oleh BPOM.
“Merkuri itu halal, tapi tidak baik. Soal halal di kami, tapi soal baik atau tidak itu urusan BPOM,” jelas Haikal.
Pernyataan DPD RI mencerminkan harapan agar proses sertifikasi tidak hanya memenuhi aspek religius, tetapi juga mencakup keselamatan dan kesehatan konsumen. Dengan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal di 2026, DPD RI berharap konsumen Indonesia bisa lebih terlindungi dari produk yang tidak jelas kandungannya. [red]