kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Anggota Komisi X DPR-RI Sebut Formasi Pustakawan Harus Diperbanyak Untuk Tingkatkan Literasi

Anggota Komisi X DPR-RI Sebut Formasi Pustakawan Harus Diperbanyak Untuk Tingkatkan Literasi

Minggu, 08 Oktober 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Illiza Sa'duddin Djamal. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan pentingnya membuka formasi pustakawan, baik untuk PPPK maupun CPNS. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kekhawatiran akan kekurangan pustakawan dalam menghadapi situasi darurat literasi di Indonesia.

llliza, menyampaikan bahwa keluhan dan aspirasi dari beberapa daerah yang dikunjungi terkait kondisi keberadaan pustakawan saat ini.

"Kita banyak menerima aspirasi tentang keberadaan pustakawan. Kita darurat literasi, tapi kemudian formasi terhadap pustakawan itu masih sangat sedikit," ujar llliza dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Politisi PPP ini juga menekankan pentingnya peran pustakawan dalam meningkatkan literasi di Indonesia. 

"Pustakawan itu menjadi kewajiban, keharusan, kalau kita benar-benar ingin meningkatkan literasi dan numerasi," ujarnya.

Illiza menilai, pustakawan memiliki peran kunci dalam mengelola perpustakaan, baik yang ada di sekolah maupun yang resmi oleh pemerintah.

Dalam konteks UU ASN yang baru, Illiza mendesak nantinya akan membuka formasi pustakawan lebih banyak. Menurutnya, pustakawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan mendorong percepatan peningkatan literasi di Indonesia. 

"Mereka tidak hanya mengatur buku, tetapi juga tahu bagaimana mengelola perpustakaan dan bagaimana mengajak orang untuk aktif membaca," tuturnya.

Dirinya berharap, dengan UU ASN yang baru, Indonesia dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap literasi dan memastikan bahwa formasi pustakawan tetap diperhatikan, sehingga dapat mengatasi tantangan literasi yang masih jauh dari harapan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda