DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRK Banda Aceh melakukan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran tentang RKUA PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun anggaran 2025, pada Jumat (8/8/2025) sore di gedung DPRK setempat.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi M.Pd. Hadir juga Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis.
Muhammad Iqbal, yang mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat membacakan laporan menyampaikan, setelah membutuhkan waktu satu minggu, DPRK Banda Aceh menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Tahapan yang dilakukan adalah menyesuaikan kembali arah kebijakan pengelolaan keuangan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Banda Aceh.
“Rancangan KUA-PPAS ini hendaknya menjadi kebijakan umum bersama dalam penjabaran detail anggaran nantinya, sehingga kebijakan yang telah disusun dan dibahas tidak keluar dari kesepakatan yang telah dilakukan,” ujar Iqbal.
Katanya, pergeseran-pergeseran kegiatan yang prioritas, penting dan mendesak serta rasionalisasi kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali agar segera dilakukan.
Disamping itu, lanjut Iqbal, kebijakan Perubahan KUA-PPAS yang nantinya akan didetailkan kedalam penyusunan anggaran harus dapat mengintegrasikan APBK dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran dan menyesuaikan kembali program-program yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan karena adanya beberapa kegiatan yang anggarannya mengalami perubahan dan penyesuaian disebabkan oleh kondisi kemampuan keuangan daerah dan urgensi sebuah program/kegiatan.
Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, Belanja daerah Banda Aceh mengalami peningkatan Rp 19,1 miliar. Sehingga total belanja APBK, 1.495.494.447.764,-.
Sementara pendapatan daerah juga ditetapkan ada penambahan, yaitu Rp 11,1 miliar. Sehingga total pendapat ada Rp1.480.311.797.845,-.
Selain itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp17.982.649.919,-, sesuai dengan hasil Audit BPK-RI.
Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.800.000.000,- yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam laporan banggar dprk banda aceh yang dibacakan muhammad iqbal, juga disampaikan, bahwa hingga Juli 2025 realisasi PAD baru, Rp 225 juta atau 55 persen. Sehingga wali kota diminta terus mendorong OPD pengelola PAD agar memaksimalkannya.
Badan Anggaran juga menyoroti meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkrit semua stakeholder untuk menekan kasus ini.
“Untuk itu kami meminta Saudari Wali Kota untuk segera menyiapkan langkah-langkah tersebut,” baca Iqbal.
Dalam laporannya, Iqbal juga menyampaikan, berdasarkan data Wajib Pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan per 4 Agustus 2025, masih ada sekitar 206 Wajib Pajak yang menolak pemasangan tapping box.
Katanya, jumlah ini ternyata lebih besar daripada yang bersedia menggunakan tapping box (165 unit dan masih menunggu konfirmasi sebanyak 9 unit).
“Kami meminta Saudari Wali Kota untuk menyiapkan langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap Wajib Pajak yang masih menolak tersebut,” ujar Iqbal.
Sementara Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan, sesuai mekanisme pembahasan di ranah dewan, maka pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 tersebut telah dilakukan secara paralel mulai 4 Agustus 2025 sampai, Kamis (7/8/2025), oleh komisi-komisi dewan dengan mitra kerja OPD serta badan anggaran dewan dengan tim TAPK Banda Aceh.
“Dengan telah rampungnya pembahasan rancangan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025 tersebut, maka melalui forum rapat paripurna dewan ini, saya atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak,” tutup Irwansyah. [*]