Selasa, 08 Juli 2025
Beranda / Parlemen Kita / Dewan Dorong Pemko Banda Aceh Pasang Tapping Box Pada Usaha Milik Wajib Pajak

Dewan Dorong Pemko Banda Aceh Pasang Tapping Box Pada Usaha Milik Wajib Pajak

Senin, 07 Juli 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

M. Zidan Al Hafidh selaku juru bicara Banggar dalam Rapat Paripurna Dewan Penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025). [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemko Banda Aceh terus memacu pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada tempat usaha milik wajib pajak.

Hal itu disampaikan M. Zidan Al Hafidh selaku juru bicara Banggar dalam Rapat Paripurna Dewan Penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (07/07/2025)

Zidan Al Hafidh menjelaskan dalam upaya peningkatan PAD merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh OPD pelaksana, mengingat beban belanja daerah yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Ia berharap keseriusan terhadap pencapaian PAD yang maksimal tentunya menjadi barometer terukur bagi penilaian kinerja OPD pengelola PAD. Oleh karenanya Banggar mintakan kepada Wali Kota untuk tidak ragu dalam menganggarkan penyediaan alat-alat kerja dan sarana pendukung utama pencapaian PAD.

“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan fiskal Kota Banda Aceh dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha,” kata Zidan

Menurutnya penolakan pemasangan tapping box selama ini selain disebabkan sosialisasi pemahaman yang masih kurang juga disebabkan tidak meratanya penggunaan alat tersebut pada jenis usaha yang sama.

Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang disampaikan Wakil Walikota Afdhal Khalilullah menyampaikan terkait dengan upaya peningkatan PAD seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak akan terus menjadi fokus pihaknya dalam rangka optimalisasi pencapaian PAD Kota Banda Aceh.

Afdhal menjelaskan bahwa dalam rangka pemasangan alat tapping box ditahun 2025 dengan target sejumlah 301 unit telah terpasang sampai dengan akhir bulan juni sebanyak 60 unit dan sejumlah 81 unit masih dalam tahap proses survey untuk dilakukan pemasangan. Terdapat beberapa kendala dilapangan antara lain adanya penolakan pemasangan, yang jumlahnya semakin hari bertambah banyak yang saat ini sudah 160 Pelaku Usaha/Wajib Pajak yang menolak. Untuk mengatasi permasalahan penolakan tersebut

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK telah melakukan kerja sama pendampingan bantuan hukum secara khusus dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak yang menolak untuk dipasang alat dimaksud,” kata Afdhal

Ia menambahkan apabila nantinya dilihat dari nilai ketetapan pajak yang berlaku selama ini ditemukan lebih rendah dari yang seharusnya maka akan dikenakan sanksi dengan menetapkan nilai ketetapan pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya berdasarkan kajian/analisa penilai pajak.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemasangan tapping box yang dilakukan selama ini juga telah mempertimbangkan azas pemerataan dan prinsip keadilan dengan tidak membeda-bedakan pelaku usaha yang berada dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Adapun terhadap pencapaian PAD dari sektor yang lain akan tetap menjadi perhatian kami yang serius mengingat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengakomodir belanja daerah khususnya program prioritas yang mendukung tercapainya pencapaian visi dan misi sudah sangat terbatas, maka dari itu upaya optimalisasi PAD haruslah menjadi sasaran utama kita bersama,” tuturnya.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI