kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPR RI Ajukan Dua Opsi RUU Pemilu, Nasional dan Daerah

DPR RI Ajukan Dua Opsi RUU Pemilu, Nasional dan Daerah

Jum`at, 26 Juni 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Grafis/Budi HM/Media Indonesia]




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) merencanakan Undang-udang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi dua, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Wacana itu kini sedang dibahas oleh Komisi dua DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, opsi UU pemilu menjadi dua tersebut sedang dalam proses pembahasan ditargetkan awal 2021 telah selesai. 

"Saat ini Undang- undang tersebut menjadi prioritas bagi komisi II, mudah-mudahan cepat selesai dibahas, dan kita target selesai pada awal tahun 2021," ujar Ahmad Doli Kurnia, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, kata Ahmad, pihaknya juga mengusulkan dalam draft itu nantinya pemilu nasional dan pemilu daerah tidak digelar secara waktu yang bersamaan. 

"Kami usulkan pemilu daerah di antara dua pemilu nasional. Jadi pemilu nasional 2024, pemilu daerahnya 2027, pemilu nasional lagi 2029 dan seterusnya," katanya.

Menurut Ahmad, rencana itu diusulkan untuk mengindari kecurangan-kecurangan saat pemilu. Dalam hal ini, nantinya Komisi II akan membongkar kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kecurangan tersebut. 

"Kita sedang mencari ada pasal-pasal yang mendorong agar menghilangkan atau paling tidak meminimalisir money politics, dan politik transaksional," ungkapnya. 

Ahmad menyebutkan, DPR juga akan berusaha meminimalisir biaya-biaya untuk mengikuti kontes Pemilu agar tidak menimbulkan kecurangan.

"Selama ini banyak yang mengatakan pemilu kita ini biaya tinggi, bahkan biaya tinggi itu banyak biaya yang tidak terlihat atau biaya tidak resmi dibanding biaya resmi. Untuk menghilangkan biaya tidak resmi itu, maka harus dicari pola, dan rumusnya," imbuh Ahmad. 

Isu lainnya dalam RUU Pemilu adalah terkait penataan keberadaan dan kombinasi antara institusi-institusi penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, ada 3 institusi penyelenggara pemilu di Indonesia yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

"Selama ini kita punya KPU, Bawaslu dan DKPP. Ini kan selalu over laping dan sering berhadap-hadapan. Contohnya, kasus terakhir DKPP memberhentikan komisioner KPU yang sekarang sedang diperkarakan oleh KPU, ini kan kontra-produktif," ucap Doli. (MS/dbs)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda