DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kasus tersebut dinilai menjadi perhatian serius dalam pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
Shintya menegaskan kedisiplinan dan integritas ASN harus menjadi prioritas dalam pelayanan publik.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” kata Shintya dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Dalam kunjungannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu, ia meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten agar kasus serupa tidak terulang.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengatakan praktik manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.
Menurut dia, ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di lokasi kerja.
Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan meski server resmi dimatikan, aktivitas absensi tetap terdeteksi. “Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ujarnya.
Mayoritas ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal tersebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Pemerintah Kabupaten Brebes kini melakukan penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel, mulai dari pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke kepolisian, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hingga audit sistem presensi dan penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemkab Brebes juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Sementara itu, Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan. [*]