Selasa, 07 Oktober 2025
Beranda / Parlemen Kita / DPR Soroti Konten Netflix, Sentil X yang Sarat Judi dan Pornografi

DPR Soroti Konten Netflix, Sentil X yang Sarat Judi dan Pornografi

Senin, 06 Oktober 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang menayangkan konten tidak sesuai dengan norma dan hukum Indonesia, khususnya Netflix. [Foto: pks.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang menayangkan konten tidak sesuai dengan norma dan hukum Indonesia, khususnya Netflix. Ia menilai, beberapa tayangan animasi di platform tersebut mengandung muatan pro-LGBT dan berpotensi ditonton oleh anak-anak.

“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (6/10/2025).

Menurutnya, pemerintah melalui Komisi Digital (Komdigi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera memanggil pihak Netflix untuk memastikan konten impor disesuaikan dengan nilai dan hukum nasional.

Namun, di sisi lain, Sukamta juga menyoroti seruan pemilik Tesla dan Twitter/X, Elon Musk, yang sempat menyerukan boikot terhadap Netflix. Ia menilai pernyataan itu ironis karena platform milik Musk justru memiliki permasalahan yang lebih serius.

“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini menjadi wadah penyebaran konten pornografi dan promosi judi online dengan sangat mudah,” ujarnya.

Politikus PKS itu menekankan bahwa sesuai Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan moderasi konten sebelum ditampilkan kepada publik.

Sukamta juga meminta Elon Musk mematuhi aturan hukum Indonesia dan tunduk pada regulasi nasional, termasuk UU ITE dan aturan Kominfo.

“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus konsisten menegakkan aturan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik asing tanpa pandang bulu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI