Keputusan mengugat Bawaslu terkait hasil rekrutmen penyelenggara Bawaslu ini diambil lewat paripurna khusus yang berlangsung Rabu malam 9 mei 2018.
Anggota DPRA Iskandar Usman mengatakan gugatan ini didasari atas keputusan Bawaslu RI merekrut anggota Panwaslih Aceh. "Bawaslu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat melakukan perekrutan." sebutnya.Iskandar Usman juga mengatakan, Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA jelas menyebutkan bahwa anggota Panwaslih Aceh beranggotakan 5 orang dan diusulkan oleh DPRA, atau DPRK untuk kabupaten/kota.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 557 ayat 2 UU Nomor 7 Thaun 2017 tentang Pemilu, kata Iskandar, semakin menguatkan argumentasi hukum bahwa pengaturan KIP maupun Panwaslih tak lagi mengacu pada UU Pemilu, melainkan harus dikembalikan ke UUPA.(j)