kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRA Sahkan Pansus Pertambangan, RKT 2025, dan Pengurus KPI Aceh Periode 2024-2027

DPRA Sahkan Pansus Pertambangan, RKT 2025, dan Pengurus KPI Aceh Periode 2024-2027

Kamis, 05 September 2024 10:15 WIB

Font: Ukuran: - +

DPR Aceh Sahkan Pansus Pertambangan, RKT 2025, dan Pengurus KPI Aceh Periode 2024-2027. [Foto: Humas DPRA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar sidang paripurna pada Rabu (4/9/2024), di Gedung Utama DPRA. 

Sidang tersebut mengusung tiga agenda penting, yakni pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, pembahasan Rencana Kerja Tahun (RKT) 2025, dan pengesahan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) periode 2024-2027.

Dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, sidang ini turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., anggota Forkopimda Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah anggota DPRA lainnya. Sidang ini juga mengundang perhatian berbagai elemen masyarakat yang menyaksikan pembahasan strategis tersebut.

Fokus pada RKT 2025

Mengawali jalannya sidang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA, Dr. Irpannusir, memaparkan laporan mengenai RKT 2025. Dalam penjelasannya, Irpannusir mengungkapkan bahwa Panja RKT kali ini fokus menyusun rencana kerja tahunan untuk tahun 2025, yang mencakup sejumlah program prioritas. 

“RKT 2025 ini dibagi dalam tiga masa persidangan dan akan menjadi panduan bagi kegiatan-kegiatan utama DPRA di tahun mendatang,” kata Irpannusir.

Setelah laporan dibacakan, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRA Zulfadhli untuk disahkan. Agenda ini menandai langkah awal bagi DPRA dalam menyusun strategi pembangunan Aceh di tahun depan, yang mencakup berbagai sektor vital termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

KPI Aceh: Seleksi Ketat Pengurus Baru

Agenda berikutnya beralih pada pembahasan pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Dalam pemaparannya, anggota Komisi I DPRA, H. Ridwan Yunus, menjelaskan proses seleksi yang melibatkan 21 calon pengurus KPI Aceh. Namun, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, hanya 19 orang yang dinyatakan lolos, sementara dua orang lainnya gugur dalam seleksi.

“Proses fit and proper test ini merupakan tahapan penting untuk memastikan KPI Aceh dipimpin oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas dalam mengawal penyiaran di Aceh,” ujar Ridwan Yunus. 

Dokumen hasil seleksi pun langsung diserahkan kepada Ketua DPRA untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Dengan disahkannya pengurus KPI Aceh periode 2024-2027, diharapkan lembaga ini mampu berperan lebih aktif dalam mengawasi konten penyiaran lokal, serta meningkatkan kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat Aceh.

Sidang paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRA dalam menetapkan arah kebijakan strategis di Aceh, mulai dari sektor pertambangan, perencanaan pembangunan, hingga penyiaran yang akan memberi dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di wilayah tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda