DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, yang menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.
Penyegelan itu dilakukan karena penginapan tersebut terbukti berulang kali melanggar syariat Islam.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa tindakan Illiza bukan tanpa alasan. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola sudah berulang hingga tiga kali, meski sebelumnya telah diberikan teguran.
“Tindakan ini menurut saya sangat penting. Mudah-mudahan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan. Apalagi pelanggarannya sudah berulang-ulang, jadi tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Teuku Nanta Muda kepada media dialeksis.com, Rabu (20/8/2025).
Teuku Nanta Muda menyebutkan, langkah tegas Wali Kota Illiza merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum.
“Kami dari Komisi I DPRK Banda Aceh sangat mendukung langkah penyegelan yang dilakukan oleh Ibu Wali Kota. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah kota dalam menjaga marwah syariat Islam dan ketertiban,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang, Komisi I DPRK Banda Aceh juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari dinas perizinan maupun aparat pengawasan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Ke depan, kita juga akan panggil pihak-pihak terkait untuk rapat atau evaluasi sejauh mana pengawasan selama ini berjalan, kemudian bagaimana juga terkait perizinan tempat usaha agar bisa tetap berjalan. Mudah-mudahan ada pengurangan pelanggaran-pelanggaran syariat di kota kita ini,” tambahnya.
Sejumlah pihak sempat mengkhawatirkan bahwa langkah tegas seperti penyegelan usaha dapat membuat investor enggan menanamkan modal di Banda Aceh. Namun, Teuku Nanta Muda menepis anggapan itu. Ia menegaskan bahwa penegakan syariat Islam tidak bertentangan dengan iklim investasi.
Menurutnya, justru dengan adanya kepastian hukum berbasis syariat Islam, Banda Aceh bisa menjadi daerah yang lebih aman dan teratur untuk investasi jangka panjang.
“Jangan sampai ada kesan kita mengejar keuntungan ekonomi semata tapi mengabaikan aturan. Saya rasa prinsip-prinsip ketaatan terhadap hukum lokal kita tidak ada toleransi. Ketika kita menghormati nilai syariat Islam dan mentaati peraturan yang ada, saya rasa tidak ada yang perlu ditakuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama unsur Forkopimda melakukan penyegelan Kupula Kostel, Rabu (20/8/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena penginapan tersebut kembali terbukti melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Illiza mengungkapkan bahwa ini merupakan pelanggaran ketiga kalinya yang dilakukan oleh penginapan tersebut.
“Penginapan ini terbukti memfasilitasi tamu non-muhrim menginap dalam satu kamar. Bahkan di kamar yang sebelumnya pernah kami tertibkan dan awasi, masih ditemukan lagi kondom yang berserakan. Ini menjadi bukti pelanggaran yang kami temukan,” kata Illiza.
Ia menambahkan bahwa penyegelan adalah langkah terakhir setelah sebelumnya manajemen Kupula Kostel diberi peringatan. Laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut juga memperkuat dasar pengambilan keputusan.
Selain melanggar Qanun Jinayat, operasional Kupula Kostel juga diduga memiliki masalah dalam aspek perizinan. Penyegelan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, menunggu pihak pengelola menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku. [nh]