kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penjelasan dan Penyerahan Resmi Rancangan Qanun APBK 2024

Selasa, 24 Oktober 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024, Senin (23/10/2023), di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024, Senin (23/10/2023), di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh.

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dihadiri Wakil Ketua I, Usman dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda serta segenap anggota Dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali kota Banda Aceh, Amiruddin, Sekda, Wahyudi serta jajaran SKPK dan Forkopimda.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, mekanisme pengusulan R-APBK yang disampaikan oleh eksekutif dibahas oleh Banggar dengan TAPK, komisi-komisi dengan mitra kerjanya masing-masing. Kesepakatan yang dibahas R-APBK 2024 Diharapkan menjadi dokumen qanun APBK tahun 2024 yang berguna dan memberi dampak positif bagi kemajuan kota Banda Aceh.

“Kita berharap materi rancangan qanun APBK Banda Aceh 2024 sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemko Banda Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntable,” kata Farid.

Selain itu Farid juga mengatakan, pelaksanaan APBK 2024 sudah mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Pemerintah daerah mengamanatkan agar segera menyelesaikan pembahasan APBK 2024 dengan memuat lokasi dana hibah APBF untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, yaitu dengan pemenuhan alokasi hibah 60 persen atas dukungan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024 sesuai Juknis perundang-undangan,” ujarnya.

Farid menambahkan, anggaran sejatinya adalah anggaran untuk mengcover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai perkembangan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.

“Anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggaran yang sudah direncanakan. Sehingga semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan pada 2023 akan terlaksana dengan baik,” pungkasnya. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda