DPRK Banda Aceh Sampaikan 9 Rancangan Qanun Prioritas Program Legislasi 2025
Font: Ukuran: - +
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli melaporkan dalam sidang paripurna terkait program legislasi 2025. [Foto: Humas DPRK BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRK Banda Aceh menggelar rapat sidang paripurna tentang Program Legislasi Kota Banda Aceh pada Jumat (31/1/2025) di gedung DPRK setempat.
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli melaporkan dalam sidang paripurna terkait program legislasi 2025 yang telah diajukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan daftar Rancangan Qanun Prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2025 sebanyak 9 Rancangan Qanun, terdiri dari 3 Rancangan Qanun inisiatif DPRK Banda Aceh dan 6 Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Berikut Rancangan Qanun inisiatif DPRK yaitu:
1. Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
2. Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an; dan
3. Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.
Selanjutnya 6 Rancangan Qanun usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu:
1. Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2024;
2. Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2025;
3. Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2026;
4. Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh;
5. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 - 2045; dan
6. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025 - 2029.
Ramza melanjutkan dari 6 Raqan usulan pemerintah, hanya terdapat 1 Rancangan Qanun baru yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025 - 2029. Sedangkan yang lainnya merupakan Qanun rutin setiap tahunnya yang harus diajukan oleh Pemko Banda Aceh.
“Qanun RPJM ini sangat penting yang harus diselesaikan dalam tahun ini karena memuat tentang visi-misi walikota. Tentunya kami akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan qanun ini secepat mungkin”, ungkapnya.
“Setelah pelantikan walikota definitif nanti, bila ada keperluan terhadap peraturan daerah, kami persilahkan untuk diajukan kembali”, sambungnya lagi.
“Saya pikir, nantinya akan banyak sekali regulasi yang dibutuhkan oleh Illiza-Afdhal dalam menjalankan pemerintahannya ke depan ini sesuai dengan visi-misi dan janji kampanyenya yang telah disampaikan kepada masyarakat. Jadi proleg ini sifatnya terbuka”, jelasnya.
Adapun dalam rapat paripurna, Ramza juga melaporkan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2024 yaitu yang tuntas diselesaikan menjadi Qanun Kota Banda Aceh yaitu
1. Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi;
2. Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2023, Qanun Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024;
3. Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda;
4. Qanun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
5. Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBK Tahun Anggaran 2025.
Selain produk hukum Rancangan Qanun yang telah selesai menjadi Qanun pada tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, terdapat 1 Rancangan Qanun hasil Proleg tahun 2024 yang telah selesai dibahas, tetapi masih dalam proses evaluasi di tingkat Provinsi, yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 - 2045.
Disamping itu, lanjut Ramza terdapat pula 2 Rancangan Qanun yang telah selesai dibahas dan juga telah selesai pada tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, yaitu Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan, saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Walikota, dan akan masuk pada tahap penomoran oleh Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk menjadi Qanun.
Selanjutnya, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, saat ini dalam proses penjadwalan untuk diparipurnakan dan kemudian akan menyusul pula pada tahap penandatanganan dan penomoran untuk menjadi Qanun.
Perlu disampaikan bahwa terdapat 2 Rancangan Qanun yang merupakan Rancangan Qanun baru pada Proleg Tahun 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2025, yaitu:
1. Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan
2. Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an.
Kedua Rancangan Qanun tersebut tertunda pembahasannya di tahun 2024 dikarenakan pada awal tahun 2024 terjadi pesta demokrasi Pemilu dan Pilpres dan pada pertengahan sampai akhir tahun 2024 dimulainya proses panjang administrasi untuk pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Banda Aceh, dilanjutkan dengan proses administrasi serta pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRK Banda Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Disusul kemudian dengan pembentukan Fraksi-Fraksi, pembentukan Tim Pansus Penyusunan dan Penyelesaian Peraturan DPRK Banda Aceh tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh dan dipenghujung tahun 2024 lalu dilakukannya proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Banda Aceh.
“Inilah yang menyebabkan tertundanya pembahasan beberapa rancangan qanun tahun 2024. Insya Allah, di tahun 2025 ini kami akan menyelesaikan seluruh qanun tersebut”, tutup ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini. [*]
- Ketua DPRK Irwansyah Minta PLN Tidak Lakukan Pemadaman Listrik selama Ramadan
- Raih Prestasi Tingkat Nasional, Irwansyah Undang M Syaqi Dibran ke Kantor DPRK
- Turnamen Voli Piala Ketua DPRK Banda Aceh Perebutkan Hadiah Total Rp50 Juta
- Kasus DBD Bertambah, Dewan Minta Dinkes Banda Aceh Fogging Punge Ujong