DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda (DPRK) Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini diterima Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat Paripurna yang diserahkan langsung Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (11/8/2025).
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah pada kesempatan itu menyampaikan bahwa ini merupakan tahapan awal dari siklus penganggaran tahun depan.
DPRK Banda Aceh akan memberikan perhatian serius dalam pembahasannya, dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
”Dalam menyusun R-KUA DAN R-PPAS tentunya harus merujuk kepada dokumen rencana kerja pemerintah kota (RKPK) Banda Aceh Tahun 2026 dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029,” kata Irwansyah dalam sambutannya.
Sementara itu Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Menurutnya dokumen ini merupakan instrumen penting sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang
“Rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK,” kata Illiza
Adapun gambaran ringkas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Ia merincikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 1.556.216.836.173,- meningkat sebesar Rp. 87.055.842.900 atau naik 5,93 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.469.160.993.273,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 440.350.790.559,- atau meningkat 9,06 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK Tahun Anggaran 2025. Peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembagian Deviden dari PDAM Tirta Daroy, Pendapatan BLUD Pasar dan BLUD RSUD Meuraxa serta Pendapatan Zakat.
Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.099.604.555.335,- meningkat sebesar 4,81 persen dari target Pendapatan Transfer pada APBK Tahun Anggaran 2025. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Aceh yaitu Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Bantuan Keuangan Pemerintah Aceh.
Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berasal dari Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 16.261.490.280, diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBK Tahun Anggaran 2025.
Belanja daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.563.416.836.173,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 87.055.842.900,-atau naik 5,90 persen dari target Belanja daerah pada APBK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.476.360.993.273,.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA),” tuturnya.[*]