Beranda / Parlemen Kita / DPRK Bireuen Bantah Pernah Dilibatkan dalam Proses Revisi Qanun RTRW Bireuen

DPRK Bireuen Bantah Pernah Dilibatkan dalam Proses Revisi Qanun RTRW Bireuen

Rabu, 20 November 2019 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Anggota DPRK Bireuen dari Komisi B, Suhaimi Hamid. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota DPRK Bireuen dari  Komisi B  yang membidangi Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Suhaimi Hamid mengakui sampai saat ini pihak Eksekutif (Pemkab Bireuen) tidak melibatkan DPRK Bireuen dalam proses revisi Qanun No 7 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032.

Hal tersebut disampaikan Suhaimi, Selasa (19/11/2019) saat ditanya Dialeksis.com mengenai adanya informasi bahwa ada oknum anggota DPRK Bireuen mengakui di Komisi Penilaian AMDAL di Provinsi Aceh, proses revisi Qanun RTRW Bireuen sudah disetujui DPRK Bireuen.

"Sampai saat ini kami di DPRK Bireuen belum dilibatkan dalam proses revisi Qanun RTRW Bireuen oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Bireuen. Saya heran juga, revisi Qanun belum dilakukan. Kok, ditingkat Provinsi sudah pada proses pembahasan AMDAL," kata pria akrab disapa Abu Suhai mempertanyakan.

Padahal kata Abu Suhai, sesuai pasal 78 Ayat 3 Qanun RTRW Bireuen sebelum masuk proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proses yang terlebih dahulu dilalui ialah proses revisi Qanun RTRW Bireuen dan selanjutnya Peninjauan Kembali (PK) AMDAL, baru kemudian proses revisi RTRW Bireuen.

"Kita  di DPRK Bireuen ikut menyayangkan adanya oknum anggota Dewan yang mengakui bahwa Qanun RTRW sudah melalui proses revisi. Padahal itu belum pernah dibahas oleh eksekutif dan legislatif," ungkap Abu Suhai.

Politisi PNA ini juga menyampaikan persoalan RTRW Bireuen ini perlu diselesaikan sesegera mungkin agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari ketika Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Dr. Fauziah Bireuen dibangun.

"Jika proses revisi RTRW Bireuen ini belum dilakukan, nantinya jika ada yang melakukan gugatan mempersoalkan letak rumah sakit yang bertentanggan dengan  RTRW Bireuen akan berefek pada hukum dan Rumah sakit yang sudah berdiri megah harus dirobohkan." tuturnya.

"Apa yang kami sampaikan ini adalah murni untuk kebaikan. Kami mendukung berdiri rumah sakit Regional di Bireuen. Tentu, sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian kata anggota DPRK Bireuen. (faj


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda