kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / DPRK Minta Pemko Banda Aceh Kolaborasi dengan BNNK Lakukan Tes Urine Bagi ASN

DPRK Minta Pemko Banda Aceh Kolaborasi dengan BNNK Lakukan Tes Urine Bagi ASN

Rabu, 29 Mei 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) berkolaborasi dengan BNNK untuk melakukan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) berkolaborasi dengan BNNK untuk melakukan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Musriadi menjelaskan hal ini dilakukan guna mewujudkan ASN yang disiplin dan bebas dari narkoba, karena itu kata dia, Pemerintah Kota Banda Aceh harus kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) melakukan tes urine terhadap seluruh ASN.

"Dalam upaya melawan penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN, mengikuti tes urine dengan sukarela dan kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelayanan publik," kata Musriadi, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut Musriadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah proaktif BNN Banda Aceh dalam memitigasi risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur pemerintah. Tes urine ini diharapkan memberikan gambaran yang akurat tentang situasi penggunaan narkoba di kalangan ASN.

Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tes urine ini dalam rangka melaksanakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Dalam hal ini pada Pasal 27 ayat (3) huruf a, disebutkan pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara BNNK Banda Aceh dan Pemerintah Kota. Qanun P4GNPN juga mengatur tentang mekanisme kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh dan difasilitasi oleh pemko.

Kegiatan tes urine meliputi kepada pimpinan dan anggota DPRK, ASN dan non ASN, pimpinan dan pegawai atau karyawan pada BUMD atau perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

"Melaksanakan kegiatan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit satu kali dalam setahun," imbuh Musriadi menerangkan isi qanun.

Data hasil tes ini akan dijadikan acuan untuk langkah-langkah preventif dan rehabilitatif di masa depan. Langkah ini juga memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat dari narkoba.

Dia juga mengharapkan, langkah-langkah preventif seperti tes urine ini akan menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan berkualitas bagi para ASN di Kota Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda