Beranda / Parlemen Kita / Dukung Pemberantasan Narkoba, Pimpinan DPRK Banda Aceh Dites Urine

Dukung Pemberantasan Narkoba, Pimpinan DPRK Banda Aceh Dites Urine

Jum`at, 15 November 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pimpinan DPRK yang melakukan tes urine diantaranya Irwansyah.ST selaku Ketua, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi yang disaksikan langsung Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol Zahrul Bawadi. [Foto: dok. DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan narkoba, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) mengundang Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk melakukan tes urine di Kantor DPRK Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

Pimpinan yang melakukan tes urine diantaranya Irwansyah.ST selaku Ketua, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Tes urine yang dilakukan Tim dari BNN ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRK yang disaksikan langsung Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol Zahrul Bawadi.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. ST menyampaikan pihaknya mengundang secara resmi Kepala BNN beserta jajaran sekaligus berdiskusi persoalan narkoba, pada kesempatan itu juga pihaknya meminta untuk dilakukan tes urine.

Menurutnya kegiatan itu sebagai bentuk komitmen Pimpinan DPRK Banda Aceh bersemangat tinggi untuk menciptakan Kota Banda Aceh bebas dari narkoba. Disampaikan Irwansyah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai SOP dari BNN hasil ketiga Pimpinan DPRK negatif narkoba.

“Alhamdulillah kami terbukti tidak mengomsumsi narkoba,” kata Irwansyah usai melakukan tes urine.

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengajak seluruh aparatur pemerintahan Kota Banda Aceh untuk memulai upaya pencegahan narkoba dari intansi pemerintahan itu sendiri kemudian megajak seluruh warga kota untuk bersama sama memerangi narkoba di Banda Aceh.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi menurutnya Banda Aceh sudah memiliki qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

“Salah satunya dalam qanun tersebut menjelaskan bahwa setiap ASN, baik PNS dan Non PNS, Pimpinan dan anggota DPRK minimal setahun sekali, kami berharap ini sebuah usaha kita untuk menjadikan Banda Aceh bebas dari narkoba,” ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol Zahrul Bawadi pada kesempatan itu mengapresiasi Pimpinan DPRK Banda Aceh yang telah mengundang BNN untuk melakukan koordinasi terkait pemberatasan narkoba.

“Dengan inisiatif sendiri Pimpinan DPRK juga meminta kami untuk melakukan tes urine, dan setelah dilakukan, Alhamdulillah Pimpinan DPRK ini bebas dari narkotika, kami sangat mengapresiasi ini dan menjadi contoh di kelembagaan yang lain untuk melaksanakan proses deteksi dini,” kata Zahrul Bawadi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda