Fachrul Razi: Pilkada Aceh Harus Dipastikan Aman Sesuai UU
Font: Ukuran: - +
Kegiatan Kunker dalam rangka pengawasan UU Pilkada oleh Komite I DPD RI di Kantor Pemerintah Provinsi Aceh, dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama dengan Wakil Komite I H. Pangeran Syarif Bahasyim dan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Aceh. [Foto: dok. DPD]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usai Pemilu serentak 2024 dihelat, pada 27 November tahun yang sama segera menyusul peristiwa ketatanegaraan penting lainnya yaitu Pilkada serentak. Irisan antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada memerlukan persiapan dan tenaga yang luar biasa besar, dan evaluasi dari pelaksanaa n Pemilu yang lalu harus dijadikan pembelajaran demi pelaksanaan Pilkada yang lebih baik.
Untuk itu Komite I DPD RI, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholders terkait persiapan Pilkada serentak 2024, Senin (1/4/2024).
Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razidalam awal sambutannya berpesan kepada stakholders yang hadir bahwa Pilkada harus diamankan sesuai undang-undang.
Duduk bersama Senator Fachrul Razi yaitu Asisten Pemerintahan Provinsi Aceh yang memaparkan bahwa Aceh sebagai daerah khusus/istimewa, maka Pilkada Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dengan daerah lain. Seperti misalnya, ada parpol lokal sebagai pengusung dan uji baca Al Qur’an bagi calon.
Sejauh ini, dalam rangka persiapan Pilkada telah dibentuk Panwaslih Pilkada 2024 berdasarkan UU Pemerintahan Aceh. Hibah Pilkada dari Pemda kepada penyelenggara, pengawas Pilkada dan pihak keamanan (TNI/Polda) juga sudah berjalan. Untuk hibah kepada KIP, totalnya berjumlah Rp. 184.425. 537.200 yang pada tahun 2023 telah dicairkan sebesar Rp. 73.770.214.880, dan tahun 2024 ini akan dicairkan sisanya sebesar Rp. 110.655.322.320,-. Pencairan tahun 2024 masih menunggu permohonan dari KIP Aceh. Selanjutnya, hibah kepada panwaslih sebesar Rp. 57.000.000.000,- dan Polda sebesar Rp. 16.000.000.000,-.
Ketua KIP Aceh yang juga hadir menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh mengandung kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. Serangkaian Persiapan juga tengah berjalan saat ini.
Sementara menurut Ketua Panwaslih Aceh, mengingat komisioner Panwaslih baru saja dilantik pada Februari 2024 yang lalu, maka sejauh ini yang baru dilakukan oleh pihaknya adalah menyusun RAB sebagai dasar biaya operasional Panwaslih Aceh. RAB akan segera disampaikan kepada Pj. Gubernur pada 2 April 2024. Selain itu, infrastruktur Kantor juga sudah disediakan oleh Pemerintah Aceh, dan saat ini juga tengah berlangsung perekrutan Panwaslih tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, dari perwakilan Kodam Iskandar Muda menyatakan, situasi Aceh pada umumnya kondusif. Kodam mengambil langkah-langkah bersama forkopimda untuk menjaga keamanan secara preventif menjelang pelaksanaan pilkada.
Senada dengan perwakilan Kodam, Polda Aceh optimis dengan bantuan dan dukungan dari TNI, keamanan akan diwujudkan melalui perencanaan, intelijen dan pendekatan yang baik. Walaupun harus diakui, Pilkada Aceh mungkin akan sedikit panas tensinya, karena adanya unsur kepentingan lokal yang lebih tinggi.
Melengkapi informasi dari stakeholders di atas, Kabinda Provinsi Aceh menyebut bahwa dalam pelaksanaan Pilkada yang perlu diantisipasi bersama adalah kebebasan berekspresi melalui media sosial dan penggunaan atribut-atribut yang berpotensi menimbulkan polemik.
Di luar itu, prosedur tetap seperti monitoring dan pendalaman terhadap seluruh tahapan Pilkada dari mulai perekrutan komisioner Panwaslih, hingga penghitungan suara senantiasa dilakukan. Koordinasi juga dibangun bersama Polda, KIP, dan Panwas agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai harapan dengan meminimalisir ancaman, tantangan , hambatan dan gangguan (AGHT).
Senator yang hadir juga turut mewarnai acara kunker. Misalnya, Senator Abdur Rahman Thaha menyoroti fantastisnya anggaran daerah yang digunakan untuk Pilkada Aceh. Dengan total Rp1 triliun lebih yang disedot dari kas APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, anggaran sebesar ini bisa merugikan keuangan daerah.
Oleh sebab itu, perlu dicari strategi untuk pelaksanaan Pilkada yang efektif. Sementara Senator Ajiep Padindang mencoba memberikan perspektif lain, bahwa mengingat Otonomi Khusus yang dimiliki Aceh, ke depan perlu dipikirkan bahwa pemilihan pemimpin-pemimpin Aceh harus menggunakan rule model berdasarkan syariat Islam. Menurutnya, kekhususan dalam memilih pemimpin daerah juga sudah ada dalam praktik di daerah lain misalnya di Yogyakarta Sultan otomatis menjadi Gubernur.
Senator lainnya, M.Rakhman lebih menyoroti peranan KIP dan Panwaslih dalam penegakan hukum terhadap penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi. Jangan sampai misalnya, terjadi kembali seperti Pemilu yang lalu, ada kesalahan berupa kelebihan sampai 70 ribu suara tetapi sanksinya tidak jelas.
Senator Darmansyah juga menambahkan bahwa Pilkada harus dapat melahirkan pemimpin yang semakin berkualitas. Selain itu, jangan sampai terjadi pemimpin-pemimpin daerah tersandera oleh bohir-bohir yang menjadi sponsornya, sehingga pada akhirnya menjadi bumerang, harus memberikan privilege kepada mereka untuk mendapatkan izin-izin tertentu yang berujung kepada penggerusan sumber daya alam dan praktik-praktik korupsi.
Kegiatan Kunker dalam rangka pengawasan UU Pilkada oleh Komite I DPD RI di Kantor Pemerintah Provinsi Aceh, dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama dengan Wakil Komite I H. Pangeran Syarif Bahasyim dan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Aceh.
Stakeholder yang diundang antara lain, Kodam Iskandar Muda, Polda, Kajati, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Kesbangpol, Bappeda, BKA, BPKA, Satpol PP, Karo Hukum, Karo Pem. Otda. Sementara Senator yang hadir adalah KH. Muhammad Nuh, Ir. Darmansyah Husein, Jialyka Maharani, Dr. Hj. Misharti, Dr. Abdul Rahman Thaha, Dr. Ajiep Padindang, H. M. Rakhman, H. Nanang Sulaiman, Maria Goreti, Asni Hafid, H. Asep Hidayat, dan Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa. [*]