kip lhok
Beranda / Parlemen Kita / Ini Beberapa Catatan Banggar DPRA Terhadap Pelaksanaan APBA 2022

Ini Beberapa Catatan Banggar DPRA Terhadap Pelaksanaan APBA 2022

Kamis, 03 Agustus 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Juru Bicara Banggar DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani saat membacakan beberapa catatan dan rekomendasi DPRA terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan sejumlah catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaanAngaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022

Dalam hal ini ada 26 rekomendasi dan catatan penting tersebut diberikan oleh Banggar DPR Aceh terhadap berbagai temuan LHP BPK-RI Perwakilan Aceh terkait laporan keuangan Aceh tahun 2022. 

Saat membacakan catatan penting tersebut, Juru Bicara Banggar DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menyampaikan kepada penjabat Gubernur untuk melakukan upaya alternatif dalam mencari skema pendanaan lain dengan kementerian (K/L) atas program dan kegiatan yang menimbulkan pendanaan besar dan berkelanjutan misalnya jalan MYC, KIA Ladong, pembangunan rumah sakit regional dan lainnya, 

"Alternatif ini adalah upaya proteks untuk mencegah pendanaan pasca berakhirnya dana otsus Aceh tahun 2027," kata Rizal Falevi saat membacakan catatan penting yang dihadiri media Dialeksis.com, di Kantor DPRA, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, pihaknya meminta untuk melakukan koordinasi dengan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi sumber pendanaan lain untuk penanganan jalan yang telah dibangun dan membutuhkan alokasi rehabilitasi besar misalnya proyek jalan MYC, dan jika terus bergantung pada APBA dipastikan pemeliharaan infrastruktur memerlukan biaya dan cost besar, maka untuk itu perlu dilakukan skema baru termasuk meningkatkan status kewenangan jalan menjadi kewenangan Nasional.

Dan melakukan pertemuan dengan multistakeholder dalam rangka melakukan observasi ulang terhadap seluruh proyek strategis yang telah direncanakan dan mengkaji ulang sumber pendanaan terhadap program-program besar.

Mendorong untuk menuntaskan seluruh program yang direncanakan termasuk melakukan advokasi kebijakan khusus untuk perpanjangan dana Otsus Aceh, karena jika melihat fakta saat ini tidak ditemukan adanya upaya khusus dari Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan advokasi simultan untuk kepentingan masa depan Otsus Aceh.

Mendesak untuk meninjau kembali keberadaan Sekretariat P2K APBA karena dinilai tumpang tindih kinerjanya dengan Bappeda Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh.

Meminta untuk memerintahkan Sekda Aceh sebagai ketua TAPA untuk melakukan sub koordinasi dengan SKPA dengan cermat dan harus berorientasi pada keberhasilan program yang hendak dicapai sebagaimana Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun anggaran 2023-2026.

Meminta untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan atas kinerja SKPA secara rutin dan menerapkan sanksi reward dan punishment, sehingga bisa memicu kerja dan semangat dalam menyukseskan program tahunan yang direncanakan pemerintah Aceh.

Meminta untuk mendorong Inspektorat bersegera untuk melakukan observasi ulang dan monev terhadap semua program Pemerintah Aceh yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan memberikan rekomendasi terhadap proyek yang bermasalah dan berdampak hukum.

Meminta untuk dapat memerintahkan Sekda Aceh dan Tim Inspektorat Aceh, Biro Hukum Setda Aceh) untuk segera menuntaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2022.

Meminta untuk mendorong Inspektorat Aceh untuk melakukan observasi dan monitoring ulang terhadap semua bangunan dan barang/jasa yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran APBA 2022 dan jika ditemukan adanya potensi pelanggaran maka perlu didorong upaya untuk perbaikan dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan pelaksana tender, serta merekomendasikan supaya perusahaan dan kontraktor yang bermasalah masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Meminta untuk segera menuntaskan pembangunan RSU Regional Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan dengan pendanaan dari APBA dan mencari sumber pendanaan lainnya (APBN pihak ketiga) terhadap pembangunan Rumah Sakit Regional yang terdiri dari RS Regional Langsa dan Bireuen.

Meminta untuk segera menuntaskan pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin Aceh, program ini adalah merupakan salah satu program penting mengingat kondisi Aceh yang masuk kategori daerah rentan miskin, maka untuk itu pembangunan rumah layak huni harus disusun dalam kebijakan strategis tahunan dan menjadi program kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Meminta perlu untuk mempersiapkan Buffer Stock baik yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, dalam mengantisipasi terjadinya gejala bencana alam (banjir) di dalam wilayah Provinsi Aceh, mengingat pada rentan waktu pada bulan Agustus sampai Desember tingkat kerawanan bencana alam meningkat sehingga kebutuhan untuk tanggap darurat diperlukan untuk disiapkan sesuai dengan kebutuhan.

Mendorong untuk mendukung percepatan pelaksanaan terhadap revisi qanun jinayah, termasuk melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pihak lainnya dalam rangka percepatan implementasi pelaksanaan hukum yang pro bagi perempuan dan anak.

Meminta untuk menindaklanjuti temuan hasil audit BPK-RI terhadap 56 perusahaan yang masuk kedalam daftar hitam (blacklist) untuk tidak dilibatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Aceh.

Meminta untuk melakukan audit khusus terhadap mekanisme penunjukan pengadaan paket makan bagi kebutuhan pasien RSJ dan berdasarkan sidak dari DPR Aceh elah ditemukan adanya cukup bukti bahwa makanan yang disediakan untuk pasien RSJ tidak layak dan kotor.

Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh perlu melakukan program pemberantasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan mengembangkan kegiatan secara inovasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik Pemerintah Kabupaten/Kota maupun unsur lainnya, mengingat adanya potensi yang tinggi pada tahun-tahun masa yang akan datang ODGJ menjadi akan lebih banyak, dan program "jemput" pasien ODGJ perlu dilanjutkan dan dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Aceh.

Meminta untuk melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset tetap secara profesional, hal ini sejalan dengan hasil temuan audit BPK-RI tahun 2022, dimana pengelolaan aset tetap belum' memadai. 

Selain itu mendesak Pj Gubernur Aceh untuk mengidentifikasi aset-aset yang produktif baik dalam penunjangan tugas pokok dan fungsi maupun untuk menghasilkan penerimaan pendapatan bagi Pemerintah Aceh.

Meminta untuk dapat menyampaikan laporan secara tertulis dan terbuka kepada DPR Aceh atas dokumen perencanaan, pelaksanaan pada penerimaan dan implimentasi atas dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor Pertambangan, Perkebunan, Bank Aceh Syariah, Bank BPR Mustaqim, PT PEMA, Hulu Migas (medco), PT Mifa Bersaudara, PT BEL, PT SBA, PT Mogalanic Garuda Kencana, PT Agrabudi Jasa bersama, KSU Tiga Manggis, PT Juya Aceh Mining dan PT Nirmala Coal Nusantara. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda