Rabu, 27 Agustus 2025
Beranda / Parlemen Kita / Ketua Komisi III DPRK Apresiasi Usulan Wali Kota Banda Aceh Angkat 478 Tenaga Non-ASN

Ketua Komisi III DPRK Apresiasi Usulan Wali Kota Banda Aceh Angkat 478 Tenaga Non-ASN

Selasa, 26 Agustus 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, SH, MKn. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, SH, MKn, menyambut positif langkah Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal yang mengusulkan pengangkatan 478 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Royes menilai kebijakan itu lebih dari sekadar menambah formasi pegawai. “Ini adalah rekonstruksi keadilan sosial yang selaras dengan semangat Undang - Undang ASN. Keterbatasan anggaran bukan lagi penghalang, melainkan katalisator kreativitas,” kata Royes, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar usulan tidak berhenti di tataran administratif.

“Ke depan, mari bersama-sama mendorong percepatan NIP, agar mimpi ini menjadi realitas kesejahteraan. Saatnya birokrasi di Banda Aceh bukan hanya efisien, tapi juga berjiwa kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Royes, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan mencegah pengangguran massal di kalangan honorer dan menjaga stabilitas keuangan daerah. Dari sisi pelayanan, tambahan tenaga di sektor-sektor krusial akan memperkuat efisiensi birokrasi. Apalagi Banda Aceh berkembang sebagai pusat pendidikan dan pariwisata Aceh.

Namun, ia mengingatkan masih ada tantangan, terutama soal persetujuan pemerintah pusat dan penyesuaian skema upah paruh waktu yang harus dipandang adil.

Selain 478 PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan pelantikan 1.150 PPPK Penuh Waktu pada awal Oktober 2025. Mayoritas pertimbangan teknis penetapan NIP untuk formasi itu telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Royes menilai langkah tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan pengangkatan tenaga non-ASN untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

Menurut dia, apa yang dilakukan Pemko Banda Aceh bisa menjadi model bagi daerah lain. 

“Ini bukti bahwa di balik keterbatasan, selalu ada peluang untuk inovasi. Dengan langkah ini, Banda Aceh melangkah menuju birokrasi yang bukan hanya profesional, tapi juga penuh empati,” ucapnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka