Beranda / Parlemen Kita / Komisi I DPRK Tamiang Minta Proses Pemilihan Anggota MPU Sesuai Aturan

Komisi I DPRK Tamiang Minta Proses Pemilihan Anggota MPU Sesuai Aturan

Rabu, 20 November 2019 16:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

 RDP Komisi I dengan MPU Aceh Tamiang. [Foto: M. Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang salah satu fungsinya membidangi pemerintahan umum, otonomi daerah dah syariat Islam meminta proses pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang sedang berlangsung harus sesuai aturan, independen dan terlepas dari nuansa politis serta tidak ada orang titipan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan ketika memimpin rapat kerja dengan Plt Ketua MPU Aceh Tamiang, Adi Dharma dan unsur sekretariat lembaga yang mewadahi para ulama itu, Selasa (19/1/2019) kemarin. 

Irwan mengaku sengaja menekankan hal ini karena proses penjaringan diwarnai aksi protes oleh Ketua MPU Aceh Tamiang periode 2014-2019, Ilyas Mustawa.

Ilyas yang juga ikut proses penjaringan menilai ada beberapa tahapan seleksi yang tidak sesuai aturan. "Ada beberapa poin yang disoroti beliau, termasuk keterlibatan pegawai honorer dalam panitia seleksi," kata Irwan yang turut didampinggi anggota komisi I lainnya Zulfidar, Ngatiyem, Maulizar Zikri, Sugiono Sukandar dan Syamsul Bahri. 

Terkait polemik ini, Komisi I pun mengingatkan agar proses penjaringan ini harus independen dan tidak bernuansa politis.

Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, Irwan meminta MPU melibatkan Komisi I untuk mengawasi proses seleksi akhir nanti. "Jangan sampai ada orang titipan. Semua harus mengikuti proses yang murni," jelasnya. 

Sekretaris MPU Aceh Tamiang, Maddiah dalam kesempatan itu menjelaskan kalau seluruh tahapan penjaringan sudah sesuai aturan.

Tudingan bahwa proses tidak independen karena seleksi tertulis dilakukan hari minggu, dia menyebut karena disebabkan keterbatasan anggaran. "Kenapa dilakukan hari minggu tanggal 17 November, karena kami tidak ada anggaran menyewa tempat. Dipilih hari minggu supaya bisa meminjam ruangan SMPN 1 Karangbaru," kata dia. 

Ia menyebut, pada proses pendaftaran tercatat 69 peserta, namun yang hadir untuk ikut seleksi tertulis hanya 58 orang. "Kuota yang disediakan 20 orang untuk kecamatan, lima orang untuk kabupaten, dan ada lima Dewan Kehormatan MPU," jelas Maddiah. (mhv)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda